Skrol untuk membaca pos

Eksepsi PT GNI dan SEI Kandas, Sengketa Lahan Masuk Pembuktian

Muh. Rifai
Kuasa Hukum Para Penggugat, M. Wijaya S., S.H., M.H. (kiri). Foto: Istimewa
A-AA+A++

Sengketa lahan di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri (PN) Poso menolak eksepsi kompetensi yang diajukan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT Stardust Estate Investment (SEI) dalam perkara perdata Nomor 77/Pdt.G/2026/PN Pso.

Putusan sela tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Poso dalam persidangan elektronik atau e-Court pada Jumat (28/8/2026). Dalam amar putusannya, majelis menolak eksepsi Tergugat II mengenai kompetensi absolut dan eksepsi Tergugat III mengenai kompetensi relatif.

Majelis Hakim menyatakan PN Poso berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Para pihak juga diperintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara, sementara biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir.

Perkara tersebut merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Saiman Samaliwu, Yaya Okhtawiani Samaliwu, Warniati Yunita Samaliwu dan Hamriana.

Keempat penggugat menggugat Kisran sebagai Tergugat I, PT GNI sebagai Tergugat II dan PT SEI sebagai Tergugat III.

Objek sengketa dalam perkara tersebut berupa lahan seluas sekitar 99.444 meter persegi yang berada di Desa Bungintimbe. Para Penggugat mendalilkan memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan lima Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Tahun 2008.

Dalam petitum gugatannya, Para Penggugat meminta Majelis Hakim menyatakan mereka sebagai pemilik sah atas objek sengketa. Mereka juga meminta agar para Tergugat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Selain itu, Para Penggugat meminta PT GNI dan PT SEI mengosongkan lahan yang menjadi objek sengketa. Kedua perusahaan juga diminta membongkar bangunan Gudang Ore serta menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik.

Tuntutan ganti rugi juga diajukan dalam perkara tersebut. Para Penggugat meminta ganti rugi materiil sebesar Rp10 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar secara tanggung renteng.

Dalam tuntutan subsidair, nilai ganti rugi materiil yang dimohonkan mencapai Rp30 miliar, ditambah ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar.

Para Penggugat turut meminta Majelis Hakim meletakkan sita jaminan terhadap bangunan Gudang Ore serta aset milik PT GNI dan PT SEI. Mereka juga meminta penerapan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp10 juta untuk setiap hari keterlambatan dalam menjalankan putusan.

Berdasarkan dalil yang disampaikan dalam perkara, pihak perusahaan sebelumnya mengajukan eksepsi terkait kewenangan mengadili. Eksepsi tersebut berkaitan dengan kewenangan pengadilan untuk memeriksa perkara yang diajukan Para Penggugat.

Namun, melalui putusan sela yang dibacakan pada Jumat (28/8/2026), Majelis Hakim menyatakan PN Poso memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Kuasa Hukum Para Penggugat, M. Wijaya S., S.H., M.H., mengatakan putusan sela itu menjadi pijakan bagi kliennya untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

“Putusan ini membuktikan bahwa benteng peradilan umum kita tidak dapat digeser dengan dalil administratif ketika substansi yang terjadi di lapangan adalah murni dugaan pelanggaran hak keperdataan masyarakat,” kata Wijaya.

Menurutnya, gugatan tersebut berkaitan dengan hak keperdataan atas tanah serta dugaan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Wijaya mengatakan tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk menghadapi tahapan persidangan berikutnya. Bukti tersebut akan digunakan untuk menjelaskan riwayat penguasaan lahan serta dalil mengenai dugaan perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar gugatan.

“Selaras dengan asas actori incumbit probatio, siapa yang mendalilkan, ia yang wajib membuktikan,” ujarnya.

“Tim kuasa hukum kami telah memformulasikan instrumen alat bukti surat yang komprehensif, serta siap menghadirkan saksi dan ahli guna mengonstruksikan secara terang benderang riwayat penguasaan lahan dan unsur-unsur melawan hukum di hadapan majelis hakim,” lanjutnya.

Dengan ditolaknya eksepsi mengenai kompetensi, perkara kini berlanjut ke pemeriksaan pokok gugatan. Tahapan selanjutnya akan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan dan menguji alat bukti yang mereka miliki di hadapan Majelis Hakim.

Putusan sela tersebut belum menentukan siapa yang berhak atas lahan seluas sekitar 99.444 meter persegi yang menjadi objek sengketa. Putusan itu juga belum menentukan apakah para Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum maupun apakah tuntutan ganti rugi yang diajukan Para Penggugat dapat dikabulkan.

Perkara Nomor 77/Pdt.G/2026/PN Pso saat ini masih dalam proses pemeriksaan di PN Poso. Putusan akhir mengenai pokok sengketa dan seluruh tuntutan Para Penggugat akan ditentukan setelah rangkaian pemeriksaan perkara, termasuk proses pembuktian, selesai. ***

Berita Terkait