Sengketa lahan di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri (PN) Poso menolak eksepsi kompetensi yang diajukan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT Stardust Estate Investment (SEI) dalam perkara perdata Nomor 77/Pdt.G/2026/PN Pso.
Putusan sela tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Poso dalam persidangan elektronik atau e-Court pada Jumat (28/8/2026). Dalam amar putusannya, majelis menolak eksepsi Tergugat II mengenai kompetensi absolut dan eksepsi Tergugat III mengenai kompetensi relatif.
Majelis Hakim menyatakan PN Poso berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Para pihak juga diperintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara, sementara biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir.
Perkara tersebut merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Saiman Samaliwu, Yaya Okhtawiani Samaliwu, Warniati Yunita Samaliwu dan Hamriana.
Keempat penggugat menggugat Kisran sebagai Tergugat I, PT GNI sebagai Tergugat II dan PT SEI sebagai Tergugat III.
Objek sengketa dalam perkara tersebut berupa lahan seluas sekitar 99.444 meter persegi yang berada di Desa Bungintimbe. Para Penggugat mendalilkan memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan lima Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Tahun 2008.
Dalam petitum gugatannya, Para Penggugat meminta Majelis Hakim menyatakan mereka sebagai pemilik sah atas objek sengketa. Mereka juga meminta agar para Tergugat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Selain itu, Para Penggugat meminta PT GNI dan PT SEI mengosongkan lahan yang menjadi objek sengketa. Kedua perusahaan juga diminta membongkar bangunan Gudang Ore serta menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik.
Tuntutan ganti rugi juga diajukan dalam perkara tersebut. Para Penggugat meminta ganti rugi materiil sebesar Rp10 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar secara tanggung renteng.
Dalam tuntutan subsidair, nilai ganti rugi materiil yang dimohonkan mencapai Rp30 miliar, ditambah ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar.
Para Penggugat turut meminta Majelis Hakim meletakkan sita jaminan terhadap bangunan Gudang Ore serta aset milik PT GNI dan PT SEI. Mereka juga meminta penerapan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp10 juta untuk setiap hari keterlambatan dalam menjalankan putusan.









