Eks Bupati Morowali Utara Ditangkap
Bidang Tindak Pidana Khusus dan Intelijen pada Kejaksaan Negeri Morowali Utara melaksanakan penangkapan sekaligus eksekusi terhadap mantan Bupati Morowali Utara, Moh Asrar Abd. Samad, Kamis (14/5/2026). Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara.
Penangkapan dilakukan di rumah terpidana yang berada di Desa Tanahsumpu, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara. Tim Kejari Morowali Utara bergerak sejak siang hari dan langsung melakukan proses eksekusi terhadap terpidana setelah menunjukkan dasar hukum pelaksanaan putusan pengadilan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andi Muhammad Dedi Hidayat, bersama tim yang terdiri dari Sa’ban Hutagaol selaku Kasubsi Pratut, Agil Lugas Tamara sebagai Kasubsi 1 Intelijen, Ivan Yosa selaku Kasubsi Penyidikan, Ilham Yasyfilga sebagai Jaksa Fungsional, serta sejumlah staf bidang tindak pidana khusus lainnya.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 964 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 28 Januari 2026. Dalam amar putusan tersebut, Moh Asrar Abd. Samad dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan. Selain itu, terpidana juga dikenakan denda sebesar Rp25 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Perkara yang menjerat mantan kepala daerah tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021. Kasus itu sebelumnya ditangani oleh penyidik Kejari Morowali Utara hingga berlanjut ke proses persidangan dan kasasi di Mahkamah Agung.
Pihak Kejari Morowali Utara menyebut proses penangkapan dan eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Untuk memastikan situasi tetap kondusif, pelaksanaan kegiatan juga mendapat dukungan pengamanan dari aparat TNI dan Polri.
Pengamanan dalam proses eksekusi melibatkan satu regu personel dari Kodim 1311 Morowali, satu regu personel dari Polres Morowali Utara, serta dua personel dari Subdenpom Bungku.
“Dalam penangkapan dan eksekusi hari ini di-backup oleh TNI dan Polres Morowali Utara,” ungkap pihak Kejaksaan Morowali Utara.
Selama proses berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan aman dan terkendali. Aparat gabungan melakukan pengamanan di sekitar lokasi rumah terpidana guna mengantisipasi kemungkinan gangguan keamanan maupun kerumunan warga.
Setelah proses administrasi dan pengamanan selesai, terpidana selanjutnya dibawa untuk menjalani masa pidana sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejari Morowali Utara menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Kejaksaan juga memastikan seluruh tahapan telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rangkaian kegiatan penangkapan hingga eksekusi dinyatakan selesai pada pukul 15.30 WITA. (Rls)
