Komisi III DPRD Sulteng Siapkan Aturan Kendaraan Produksi
Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terus mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Hasil Perkebunan.
Pembahasan Ranperda tersebut dikonsultasikan bersama Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Rapat dihadiri Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H. Mohammad Arus Abdul Karim, Wakil Ketua I Arnila Hi. Moh. Ali, serta pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Sulteng, yakni Dandy Adhi Prabowo, Ir. H. Musliman, MM, Drs. H. Suardi, Royke W. Kaloh, dan Marthen Tibe. Pertemuan itu diterima Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Imelda Sormin bersama jajaran.
DPRD Sulteng menilai aktivitas angkutan hasil tambang dan perkebunan yang melintasi jalan umum sudah perlu diatur lebih jelas. Tingginya mobilitas kendaraan berat dinilai berdampak pada kerusakan jalan, keselamatan pengguna jalan, hingga lingkungan sekitar.
Ketua DPRD Sulteng H. Mohammad Arus Abdul Karim mengatakan regulasi tersebut dibutuhkan agar penggunaan jalan umum lebih tertib dan tidak merugikan masyarakat.
Menurutnya, kendaraan angkutan hasil produksi dengan kapasitas besar sudah seharusnya menggunakan jalur khusus agar jalan umum tidak cepat rusak dan aktivitas warga tetap aman.
Ranperda itu juga diarahkan untuk memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus melindungi infrastruktur daerah. Selain pengaturan jalur khusus, DPRD turut membahas jam operasional kendaraan angkutan, pengendalian muatan, hingga pengawasan terhadap pelanggaran penggunaan jalan umum.
Komisi III DPRD Sulteng berharap aturan tersebut nantinya mampu menciptakan keseimbangan antara investasi, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan di Sulawesi Tengah. ***
