Komisi III DPRD Sulawesi Tengah terus memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang serta perkebunan.

Seusai studi komparatif di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (8/5/2026), para anggota dewan langsung kembali menggelar rapat lanjutan pada Minggu siang (10/5/2026).

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandi Adhi Prabowo, memimpin langsung jalannya pembahasan. Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Arnila H Moh Ali, juga ikut hadir mengawal proses penyusunan regulasi tersebut.

Sejumlah anggota Komisi III hadir, di antaranya Abdul Rahman ST, IAI dan Marthen Tibe. Turut hadir tenaga ahli Komisi III, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Asmir J Hanggi SH, MH, serta Kasub Perundang-Undangan Luly Afianti SH, M.Si.

Dalam rapat itu, berbagai hasil studi komparatif di Kalimantan Timur kembali dibahas. Mulai dari aturan penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang dan perkebunan, pembatasan tonase, perlindungan jalan provinsi, hingga rencana pembangunan jalan khusus perusahaan.

Komisi III menilai regulasi ini sudah sangat dibutuhkan. Aktivitas kendaraan bertonase besar selama ini sering dikeluhkan warga karena mempercepat kerusakan jalan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lain.

DPRD juga membahas keterlibatan masyarakat dalam pengawasan aturan nantinya, termasuk sanksi bagi perusahaan yang melanggar penggunaan jalan umum.

Pembahasan yang dilakukan hingga akhir pekan menunjukkan keseriusan DPRD Sulteng mencari solusi atas persoalan kendaraan tambang dan perkebunan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Saat ini, Raperda Jalan Khusus Tambang dan Perkebunan disebut sudah mendekati tahap finalisasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. ***