Skrol untuk membaca pos

Koin Rp1.000 untuk DBH, Sulteng Kirim Sinyal Keras ke Pusat

Muh. Rifai
Ketua Umum PP HPA Ashar Yahya. Foto: Istimewa
A-AA+A++

Masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) akan turun ke jalan pada Selasa, 8 September 2026, memprotes kebijakan pemerintah pusat terkait dana bagi hasil (DBH). Aksi ini digelar dengan menggalang uang koin Rp1.000 sebagai bentuk kritik terhadap wakil rakyat Sulteng di tingkat pusat.

Pengurus Pusat (PP) Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA) bersama aliansi BEM mahasiswa se-Kota Palu, organisasi pergerakan mahasiswa, kelompok masyarakat sipil, praktisi jurnalis, kelompok perempuan Talise, hingga warga Kabupaten Sigi akan terlibat dalam aksi tersebut.

Ketua Umum PP HPA Ashar Yahya mengatakan, penggalangan koin Rp1.000 bukan sekadar aksi simbolis. Menurut dia, gerakan tersebut menjadi bentuk kritik satire terhadap elite politik yang dipercaya sebagai wakil rakyat Sulteng di DPR RI, tetapi dinilai belum maksimal memperjuangkan hak fiskal daerah melalui DBH.

“Aksi ini menggalang uang koin senilai Rp1.000 bukan sekadar gagasan faktual. Tapi ada kritik satire pada elit politik yang sudah dipercaya menjadi wakil rakyat Sulteng di DPR RI tapi gagal memperjuangkan hak fiskal dari dana bagi hasil,” kata Ashar Yahya.

Ia menjelaskan, aksi akan dilakukan secara simpatik dan tidak mengarah pada tindakan anarkis. Masyarakat diajak menyumbangkan koin Rp1.000 secara sukarela sebagai simbol dukungan untuk menambah “kekuatan dan keberanian” anggota DPR RI daerah pemilihan Sulteng dalam memperjuangkan kepentingan fiskal daerah.

Dukungan serupa juga diarahkan kepada empat anggota DPD RI yang merupakan utusan Sulteng. “Termasuk empat anggota DPD RI utusan Sulteng,” tegas Ashar.

PP HPA juga memberikan apresiasi terhadap berbagai elemen masyarakat yang ikut bergabung dalam gerakan tersebut. Menurut Ashar, keterlibatan banyak kelompok menunjukkan adanya kekecewaan terhadap angka DBH yang diterima daerah.

Selain persoalan DBH, massa juga mempersoalkan Kepmen 157/2026 Kementerian ESDM. Ashar menilai kebijakan tersebut perlu mendapat perlawanan melalui jalur gerakan masyarakat sepanjang dilakukan dengan cara yang benar.

“Harus dilawan. Kita juga bisa melawan kalau benar,” tandasnya.

Aksi pada 8 September 2026 tersebut menjadi bagian dari desakan masyarakat Sulteng agar kepentingan fiskal daerah mendapat perhatian lebih besar dari pemerintah pusat dan wakil rakyat yang membawa mandat daerah di tingkat nasional. ***

Berita Lainnya

Jadwal Pemadaman Listrik 7 September 2026 di Palu dan Wilayah Sulteng Lainnya
Gubernur Sulteng Perjuangkan Kepastian Status PPPK Tenaga Kesehatan
Jadwal Pemadaman Listrik 3 September 2026, Cek Kota Palu dan Wilayah Lain di Sulteng
Kunjungi Sulteng, Selvi Ananda Serukan Gerakan Hemat Energi
DPR Perjelas Kejahatan yang Bisa Kena Perampasan Aset
DPRD Sulteng Desak DBH Tambang Dibuka Lebih Transparan