Skrol untuk membaca pos

DPR Perjelas Kejahatan yang Bisa Kena Perampasan Aset

Muh. Rifai
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Tangkapan Layar
A-AA+A++

Komisi III DPR RI mulai memperjelas jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Sebanyak 13 kelompok tindak pidana telah masuk dalam daftar yang dibahas, termasuk korupsi, narkotika, terorisme, perpajakan, hingga perdagangan orang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pembatasan jenis tindak pidana diperlukan agar mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana tidak diterapkan secara sembarangan. Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat para ahli hukum dan membandingkannya dengan aturan yang berlaku di sejumlah negara.

Habiburokhman mengatakan, para ahli sebelumnya memberikan masukan agar tindak pidana yang masuk dalam mekanisme non-conviction based forfeiture atau perampasan aset tanpa putusan pidana memiliki kriteria yang jelas.

“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Habiburokhman, tindak pidana yang masuk dalam aturan tersebut sebaiknya memiliki motif ekonomi atau menimbulkan kerugian terhadap negara dan masyarakat dalam skala luas. Selain itu, tindak pidana tersebut juga dinilai perlu memiliki tingkat keseriusan tertentu serta memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat.

Untuk menyusun ketentuan tersebut, Komisi III DPR RI melakukan kajian terhadap sistem yang digunakan sejumlah negara. Salah satu hal yang dipelajari adalah bagaimana negara lain menentukan jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset tanpa adanya putusan pidana.

“Komisi III DPR RI mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) terutama dari sisi ruang lingkup,” kata Habiburokhman.

Dalam kajiannya, Komisi III melihat aturan yang berlaku di Selandia Baru. Negara tersebut memiliki Criminal Proceeds Recovery Act 2009. Berdasarkan aturan itu, perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diberlakukan terhadap tindak pidana yang tergolong signifikan, memiliki ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun, dan mempunyai nilai aset lebih dari NZ$30.000.