Skrol untuk membaca pos

DPR Perjelas Kejahatan yang Bisa Kena Perampasan Aset

Muh. Rifai
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Tangkapan Layar
A-AA+A++

Komisi III DPR RI mulai memperjelas jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Sebanyak 13 kelompok tindak pidana telah masuk dalam daftar yang dibahas, termasuk korupsi, narkotika, terorisme, perpajakan, hingga perdagangan orang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pembatasan jenis tindak pidana diperlukan agar mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana tidak diterapkan secara sembarangan. Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat para ahli hukum dan membandingkannya dengan aturan yang berlaku di sejumlah negara.

Habiburokhman mengatakan, para ahli sebelumnya memberikan masukan agar tindak pidana yang masuk dalam mekanisme non-conviction based forfeiture atau perampasan aset tanpa putusan pidana memiliki kriteria yang jelas.

“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Habiburokhman, tindak pidana yang masuk dalam aturan tersebut sebaiknya memiliki motif ekonomi atau menimbulkan kerugian terhadap negara dan masyarakat dalam skala luas. Selain itu, tindak pidana tersebut juga dinilai perlu memiliki tingkat keseriusan tertentu serta memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat.

Untuk menyusun ketentuan tersebut, Komisi III DPR RI melakukan kajian terhadap sistem yang digunakan sejumlah negara. Salah satu hal yang dipelajari adalah bagaimana negara lain menentukan jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset tanpa adanya putusan pidana.

“Komisi III DPR RI mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) terutama dari sisi ruang lingkup,” kata Habiburokhman.

Dalam kajiannya, Komisi III melihat aturan yang berlaku di Selandia Baru. Negara tersebut memiliki Criminal Proceeds Recovery Act 2009. Berdasarkan aturan itu, perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diberlakukan terhadap tindak pidana yang tergolong signifikan, memiliki ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun, dan mempunyai nilai aset lebih dari NZ$30.000.

Singapura juga menjadi salah satu negara yang menjadi bahan perbandingan. Di negara tersebut, mekanisme perampasan aset mencakup tindak pidana narkotika serta kejahatan yang masuk kategori serius atau serious crime.

Menurut Habiburokhman, pola pengaturan serupa juga ditemukan di beberapa negara lain. Di antaranya Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda yang sama-sama memiliki ketentuan mengenai perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana tertentu.

Italia mempunyai pengaturan yang lebih rinci. Negara tersebut memasukkan tindak pidana korupsi, mafia, dan tindak pidana terorganisasi lain yang tergolong serius dalam cakupan perampasan aset.

Sementara itu, Amerika Serikat mengatur Civil Forfeiture melalui 18 US Code §981-982. Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan tindak pidana narkotika, fraud, korupsi, serta kejahatan terorganisasi lainnya.

Australia dan Inggris juga memiliki aturan mengenai hasil tindak pidana melalui Proceeds of Crime Act 2002. Di kedua negara tersebut, mekanisme perampasan aset tanpa jalur pidana diterapkan terhadap perkara yang tergolong serius atau serious crime. Perkara dalam kategori indictable crime tersebut ditangani oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Thailand menjadi contoh lain yang dipelajari Komisi III. Di negara tersebut, tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset harus tergolong serius dan tercantum dalam daftar yang telah ditentukan.

Beberapa tindak pidana yang tercantum dalam aturan Thailand meliputi narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, pelanggaran hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, public fraud, penipuan, dan penadahan.

Selain itu, daftar tersebut mencakup perampasan dengan ancaman secara ekonomi, penjualan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, serta pendanaan senjata pemusnah massal.

Hasil kajian tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan Komisi III DPR RI dalam menyusun daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU yang sedang dibahas.

Dalam daftar yang telah dimasukkan Komisi III, terdapat 13 kelompok tindak pidana. Pertama adalah tindak pidana korupsi. Berikutnya tindak pidana narkotika dan psikotropika serta tindak pidana terorisme.

Daftar tersebut juga mencakup tindak pidana penyelundupan manusia dan penyelundupan senjata, amunisi serta bahan berbahaya.

Selanjutnya, RUU Perampasan Aset mencantumkan tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan.

Tindak pidana perdagangan orang juga masuk dalam daftar tersebut.

Pembatasan ini menjadi bagian dari upaya Komisi III untuk membuat mekanisme perampasan aset memiliki ruang lingkup yang jelas. Dengan adanya daftar tindak pidana, penerapan perampasan aset nantinya diharapkan dapat diarahkan pada perkara yang memang masuk dalam kriteria yang telah ditentukan.

Habiburokhman mengatakan, proses penyusunan RUU tersebut masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak. Masyarakat dan para ahli hukum diberi ruang untuk memberikan pandangan terhadap materi yang sedang dibahas.

“Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya. ***

Berita Lainnya