Kasus YTR: Pelaku Jalani Tes Kejiwaan, DPR Desak Pasal Berlapis
Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung terus menjadi perhatian publik. Setelah berhasil menangkap tersangka Taufik Hidayat (30), Polda Jawa Barat kini melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku karena aksi kekerasan yang dilakukan dinilai tidak wajar dan tergolong sadis.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang sebelumnya mengapresiasi gerak cepat Polda Jabar dalam mengungkap dan menangkap tersangka. Menurutnya, kasus ini harus diproses secara tegas dengan ancaman hukuman maksimal agar korban mendapatkan keadilan.
“Pertama-tama, saya selaku Ketua Komisi III DPR RI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, mengutip laman DPR-RI, Rabu (24/6/2026).
Politikus Partai Gerindra itu menilai perbuatan tersangka telah melukai rasa kemanusiaan. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak ragu menerapkan pasal berlapis dalam proses penyidikan.
“Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat,” tegasnya.
Habiburokhman juga meminta seluruh instrumen hukum yang tersedia digunakan secara maksimal. Selain pasal terkait penyekapan dan penganiayaan berat dalam KUHP, ia mendorong penyidik mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan.
“Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapapun agar tidak melakukan tindakan keji serupa,” katanya.
Di tengah proses penyidikan, Polda Jawa Barat memutuskan untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi psikologis pelaku sekaligus melengkapi berkas perkara.
Menurutnya, pola kekerasan yang diduga dilakukan Taufik terhadap korban berada di luar perilaku yang lazim dalam sebuah hubungan.
“Karena apa yang dilakukan, sebagaimana teman-teman ketahui, ini sesuatu yang tidak wajar, sesuatu yang di luar kebiasaan perilaku seseorang terhadap kekasihnya, yang bisa kita katakan terlalu atau sadis,” ujar Irjen Pol. Rudi Setiawan.
Hasil pemeriksaan kejiwaan nantinya akan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan sebelum kasus dilimpahkan ke tahap berikutnya. Sementara itu, tersangka telah ditempatkan di ruang tahanan khusus yang berada dalam pengawasan ketat petugas dan dilengkapi CCTV selama 24 jam.
“Kita akan lakukan penahanan di sel khusus yang sudah dipasang CCTV dan berada sendiri dalam pengawasan kami semua,” ungkap Kapolda.
Polisi juga memastikan hasil tes kesehatan dan narkoba terhadap tersangka menunjukkan kondisi yang baik dan negatif dari penggunaan narkotika. Namun dalam pemeriksaan, Taufik mengaku melakukan aksi kekerasan tersebut saat berada di bawah pengaruh minuman keras.
“Dia tadi sempat menyatakan bahwa dia juga menyesal, karena ini dilakukan di bawah kesadarannya akibat konsumsi alkohol. Minuman keras merek Intisari, sejenis anggur hitam,” jelasnya.
Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik, termasuk terkait motif, kondisi psikologis tersangka, serta kemungkinan penerapan pasal tambahan. Sementara itu, Komisi III DPR RI memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas agar korban memperoleh keadilan dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Red)


