Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR yang diduga berlangsung selama hampir dua tahun. Dalam kasus ini, polisi menetapkanTaufik Hidayat sebagai tersangka.

Yang menjadi perhatian, Taufik Hidayat diketahui merupakan seorang residivis kasus penganiayaan. Status tersebut menjadi salah satu faktor pemberatan dalam proses hukum yang kini sedang berjalan.

Pelaku Ternyata Seorang Residivis

Kapolda Jawa Barat mengungkapkan, tersangka Taufik Hidayat bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Ia tercatat pernah menjalani proses hukum dalam perkara penganiayaan dan kini kembali diduga melakukan tindak pidana serupa dengan tingkat kekerasan yang lebih berat.

Atas statusnya sebagai residivis, penyidik menerapkan pemberatan pidana sesuai Pasal 23 KUHP. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan, serta Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat.

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka mencapai 12 tahun penjara.

Korban Diduga Disekap Selama Hampir Dua Tahun

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mulai mengalami penyekapan sejak 2024 setelah berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi kencan.

Selama itu, korban diduga berpindah-pindah kontrakan di wilayah Bandung Raya. Polisi menduga korban dilarang keluar kamar dan berulang kali mengalami kekerasan fisik hingga kondisi kesehatannya memburuk.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah tenaga medis yang merawat korban menemukan banyak luka mencurigakan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Kondisi Korban Sangat Memprihatinkan

Sebelumnya, YTR ditemukan dalam kondisi kritis di sebuah rumah kos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban kemudian menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Keluarga mengaku terkejut melihat kondisi fisik korban. Beberapa giginya patah, hidung mengalami kerusakan, dan salah satu matanya mengalami gangguan penglihatan serius.

Selain itu, terdapat sejumlah luka lama yang telah terinfeksi sehingga korban membutuhkan penanganan medis secara intensif.

Keluarga Kehilangan Kontak Selama Dua Tahun

Menurut keluarga, YTR sempat menghilang dan sulit dihubungi selama hampir dua tahun. Sebelum menghilang, korban bekerja di sebuah perusahaan makanan di Bandung dan masih rutin berkomunikasi dengan keluarganya.

Namun, komunikasi itu semakin jarang hingga akhirnya terputus. Keluarga bahkan sempat menerima telepon dari korban yang meminta agar dirinya tidak dicari dan tidak melibatkan polisi.

Kondisi korban baru diketahui setelah keluarga mendapat kabar bahwa YTR sedang dirawat di rumah sakit.

Korban Mengaku Sering Dianiaya

Setelah kondisinya mulai membaik, korban mulai memberikan keterangan kepada penyidik.

Korban mengaku sering mengalami pemukulan hingga mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh. Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga mengaku kehilangan sejumlah barang berharga, seperti kendaraan, telepon genggam, hingga penghasilannya selama bekerja.

Korban juga mengaku beberapa kali mencoba melarikan diri. Namun, upaya tersebut gagal karena kondisi fisiknya sudah sangat lemah.

Polisi Pastikan Pendampingan Korban

Polda Jawa Barat menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Polisi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini turut dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) serta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sebagai bentuk dukungan terhadap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. (Red)