Skrol untuk membaca pos

Fakta Baru Kasus YTR, Polisi Bongkar Rekam Jejak Taufik Hidayat

Muh. Rifai
Konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR. Foto: Humas Polda Jabar
A-AA+A++

Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR yang diduga berlangsung selama hampir dua tahun. Dalam kasus ini, polisi menetapkanTaufik Hidayat sebagai tersangka.

Yang menjadi perhatian, Taufik Hidayat diketahui merupakan seorang residivis kasus penganiayaan. Status tersebut menjadi salah satu faktor pemberatan dalam proses hukum yang kini sedang berjalan.

Pelaku Ternyata Seorang Residivis

Kapolda Jawa Barat mengungkapkan, tersangka Taufik Hidayat bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Ia tercatat pernah menjalani proses hukum dalam perkara penganiayaan dan kini kembali diduga melakukan tindak pidana serupa dengan tingkat kekerasan yang lebih berat.

Atas statusnya sebagai residivis, penyidik menerapkan pemberatan pidana sesuai Pasal 23 KUHP. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan, serta Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat.

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka mencapai 12 tahun penjara.

Korban Diduga Disekap Selama Hampir Dua Tahun

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mulai mengalami penyekapan sejak 2024 setelah berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi kencan.

Selama itu, korban diduga berpindah-pindah kontrakan di wilayah Bandung Raya. Polisi menduga korban dilarang keluar kamar dan berulang kali mengalami kekerasan fisik hingga kondisi kesehatannya memburuk.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah tenaga medis yang merawat korban menemukan banyak luka mencurigakan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Kondisi Korban Sangat Memprihatinkan

Sebelumnya, YTR ditemukan dalam kondisi kritis di sebuah rumah kos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban kemudian menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Keluarga mengaku terkejut melihat kondisi fisik korban. Beberapa giginya patah, hidung mengalami kerusakan, dan salah satu matanya mengalami gangguan penglihatan serius.

Selain itu, terdapat sejumlah luka lama yang telah terinfeksi sehingga korban membutuhkan penanganan medis secara intensif.

Keluarga Kehilangan Kontak Selama Dua Tahun

Menurut keluarga, YTR sempat menghilang dan sulit dihubungi selama hampir dua tahun. Sebelum menghilang, korban bekerja di sebuah perusahaan makanan di Bandung dan masih rutin berkomunikasi dengan keluarganya.