Fakta Baru Kasus YTR, Polda Jabar Sebar Identitas Buronan
Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), perempuan asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus menjadi perhatian publik. Terbaru, Polda Jawa Barat resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap TH (30) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Langkah ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami korban selama hampir dua tahun.
Polda Jabar Resmi Terbitkan DPO Tersangka
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan memastikan bahwa tersangka kini masuk dalam daftar buronan dan tengah diburu oleh tim gabungan kepolisian.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Kapolda mengunjungi korban yang masih menjalani perawatan di RSUP Dr Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6/2026).
“Saya juga menginformasikan bahwa kami sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Irjen Pol. Rudi Setiawan.
Penerbitan DPO menjadi bagian dari upaya percepatan penangkapan tersangka yang hingga kini belum berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Polisi Minta Bantuan Masyarakat
Polda Jawa Barat juga mengajak masyarakat untuk ikut membantu proses pencarian tersangka. Warga yang mengetahui atau melihat keberadaan pelaku diminta segera melapor kepada pihak kepolisian.
Menurut Kapolda, informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu tim yang saat ini masih melakukan pengejaran di sejumlah lokasi.
“Kami mengharapkan bantuan dari masyarakat seluruhnya. Bila melihat, mengetahui atau bertemu, agar dapat bekerja sama dengan Polda Jabar untuk menginformasikan keberadaannya di mana,” ujarnya.
Kapolda menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan dan memastikan pengejaran akan terus dilakukan hingga tersangka berhasil ditangkap.
“Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat seluruhnya. Ini harus kita ungkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Identitas Tersangka Ramai Dibahas di Media Sosial
Di tengah proses pengejaran, identitas yang diduga milik tersangka turut menjadi perbincangan luas di media sosial. Nama Taufik Hidayat disebut-sebut sebagai sosok yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Sejumlah akun media sosial mengunggah foto hingga dokumen identitas yang diduga milik tersangka. Informasi mengenai latar belakang pekerjaan pria tersebut juga ikut tersebar dan menjadi perhatian publik.
Berdasarkan informasi yang beredar, tersangka disebut bekerja sebagai debt collector eksternal di sebuah perusahaan pembiayaan.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap fokus pada proses penegakan hukum dan upaya penangkapan terhadap tersangka yang kini berstatus DPO.
DPR RI Desak Polisi Bergerak Cepat
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia mengecam keras dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dialami korban.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan terhadap korban merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dan harus diproses secara hukum.
“Selaku Ketua Komisi III, saya mengecam keras dan mengutuk tindakan keji berupa penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang wanita di Bandung,” kata Habiburokhman.
Ia meminta Kapolrestabes Bandung, Kapolda Jawa Barat, dan seluruh jajaran kepolisian untuk segera menangkap pelaku.
“Saya minta kepada Kapolrestabes Bandung dan Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran untuk bergerak cepat, usut tuntas dan buru pelaku hingga tertangkap,” ujarnya.
Awal Mula Kasus Hilangnya YTR Selama Hampir Dua Tahun
Perhatian publik terhadap kasus ini bermula dari pengakuan keluarga mengenai hilangnya YTR selama hampir dua tahun.
Sebelum menghilang, korban diketahui bekerja di sebuah perusahaan makanan di Bandung. Pada awalnya, komunikasi dengan keluarga berjalan normal. Namun kondisi berubah setelah korban menjalin hubungan dengan seorang pria yang kini menjadi tersangka.
Lambat laun, komunikasi korban dengan keluarga semakin berkurang hingga akhirnya terputus sama sekali. Keluarga kemudian mencari informasi ke tempat kerja korban dan mendapati bahwa YTR telah mengundurkan diri beberapa bulan sebelumnya.
Meski berbagai upaya pencarian dilakukan, keluarga mengaku beberapa kali menerima telepon yang diduga berasal dari korban. Dalam percakapan tersebut, korban meminta agar dirinya tidak dicari dan menolak melibatkan polisi.
Belakangan, keluarga menduga kondisi itu terjadi karena korban berada dalam tekanan.
Korban Ditemukan Dalam Kondisi Memprihatinkan
Setelah hampir dua tahun tanpa kabar, keluarga akhirnya menerima informasi bahwa YTR berada di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Kondisi korban saat ditemukan membuat keluarga terkejut. Tubuhnya dipenuhi luka, beberapa gigi patah, hidung mengalami kerusakan, dan salah satu matanya hampir kehilangan fungsi penglihatan.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah luka lama yang telah mengalami infeksi pada beberapa bagian tubuh.
Korban kemudian menjalani perawatan intensif untuk memulihkan kondisi fisik dan kesehatannya.
Pengakuan Korban Soal Dugaan Kekerasan yang Dialami
Setelah kondisinya mulai membaik, YTR perlahan menceritakan pengalaman yang dialaminya selama hampir dua tahun terakhir.
Korban mengaku sering mengalami pemukulan menggunakan berbagai benda keras. Bagian mata menjadi salah satu sasaran kekerasan yang menyebabkan penglihatannya mengalami gangguan serius.
Selain penganiayaan fisik, korban juga mengaku mengalami kekerasan seksual dan kehilangan sejumlah harta benda yang diduga dikuasai pelaku.
Barang-barang tersebut antara lain kendaraan, telepon genggam, hingga penghasilan yang diperolehnya selama bekerja.
Menurut pengakuan korban, dirinya sempat beberapa kali mencoba melarikan diri. Namun kondisi fisik yang lemah serta gangguan penglihatan membuat upaya tersebut tidak berhasil.
Korban juga mengungkapkan bahwa dirinya beberapa kali berpindah tempat kos selama berada bersama pelaku.
Publik Menanti Penangkapan Tersangka
Hingga kini YTR masih menjalani pemulihan dengan pendampingan keluarga dan tim medis. Di sisi lain, aparat kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang telah masuk dalam daftar buronan.
Penerbitan DPO diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku dan mempercepat proses penangkapan.
Publik kini menantikan langkah lanjutan dari kepolisian untuk menuntaskan kasus penyekapan dan penganiayaan yang telah menyita perhatian masyarakat luas serta memberikan keadilan bagi korban. (Red)


