Setelah menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Taufik Hidayat (30) akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat. Penangkapan tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) itu dilakukan di kawasan Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026).

Penangkapan tersebut menjadi kabar yang ditunggu publik setelah kasus yang dialami YTR viral di media sosial dan memicu perhatian luas masyarakat. Selama beberapa hari terakhir, berbagai pihak mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan mengungkap fakta di balik kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan bahwa tersangka telah diamankan oleh polisi.

“Membenarkan saja sudah ditangkap. Gitu aja ya,” kata Hendra kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di wilayah Bandung Raya. Namun hingga saat ini polisi belum merinci lokasi maupun kronologi penangkapan karena proses penyidikan masih berlangsung.

Kasus ini mencuat setelah YTR ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di sebuah rumah kos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Berdasarkan penyelidikan awal, korban diduga mengalami penyekapan dan berbagai bentuk kekerasan dalam waktu yang cukup lama.

Kisah korban menjadi sorotan setelah keluarga mengungkap bahwa YTR sempat hilang dan sulit dihubungi selama hampir dua tahun. Sebelum menghilang, korban diketahui bekerja di sebuah perusahaan makanan di Bandung dan masih berkomunikasi secara normal dengan keluarganya.

Namun seiring berjalannya waktu, komunikasi tersebut semakin berkurang hingga akhirnya terputus. Keluarga yang berusaha mencari keberadaan korban bahkan sempat menerima telepon dari YTR yang meminta agar dirinya tidak dicari dan tidak melibatkan polisi.

Keluarga baru mengetahui kondisi sebenarnya setelah mendapat informasi bahwa YTR dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Saat itu, keluarga mengaku terkejut melihat kondisi korban yang mengalami banyak luka.

Menurut keterangan keluarga, beberapa gigi korban patah, hidung mengalami kerusakan, dan salah satu matanya mengalami gangguan penglihatan serius. Selain itu, ditemukan sejumlah luka lama yang telah mengalami infeksi sehingga korban harus menjalani perawatan intensif.

Setelah kondisinya membaik, korban mulai menceritakan berbagai tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku. YTR mengaku sering mengalami pemukulan hingga mengalami luka serius pada sejumlah bagian tubuh.

Korban juga mengaku kehilangan sejumlah barang berharga, termasuk kendaraan, telepon genggam, dan penghasilannya selama bekerja. Selain itu, ia mengaku beberapa kali berusaha melarikan diri, namun gagal karena kondisi fisiknya yang lemah.

Dalam kasus ini, Taufik Hidayat telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut memberikan apresiasi kepada Polda Jawa Barat dan tim gabungan yang berhasil menangkap tersangka. Ia menilai keberhasilan tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.

Kini keluarga berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan mengungkap seluruh fakta yang terjadi. Sementara itu, polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap kemungkinan fakta-fakta lain yang belum terungkap.

Penangkapan Taufik Hidayat menjadi babak baru dalam kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Bandung. Publik kini menunggu hasil penyidikan lanjutan serta proses hukum yang akan dijalani tersangka. (Red)