Polisi Dalami Fakta Baru Kasus Penyiksaan dan Penyekapan YTR
Polda Jawa Barat masih mendalami dugaan adanya kekerasan seksual dalam kasus penganiayaan dan penyekapan yang dialami YTR (29). Hingga kini, penyidik belum bisa memastikan apakah terdapat unsur kekerasan seksual karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya masih mengumpulkan dan mencocokkan berbagai keterangan dari korban maupun saksi. Menurutnya, informasi yang diperoleh sejauh ini masih belum sepenuhnya sesuai sehingga membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
“Hal itu masih kami dalami karena beberapa keterangan dari korban dan saksi masih perlu disinkronkan,” kata Hendra, Jumat (25/6/2026).
Hendra menjelaskan, kondisi korban yang masih menjalani perawatan membuat penyidik belum mendapatkan keterangan secara lengkap mengenai seluruh kejadian yang dialaminya selama diduga disekap oleh tersangka.
Untuk mempercepat pengungkapan kasus, Polda Jabar telah membentuk satuan tugas (Satgas) gabungan yang melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat PPA PPO, Direktorat Siber, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
“Leading sector-nya memang Dit PPA PPO, tetapi kami sudah membentuk Satgas dan melibatkan seluruh satuan kerja terkait,” ujarnya.
Selain dugaan kekerasan seksual, polisi juga masih mendalami sejumlah fakta lainnya. Penyidik saat ini menelusuri lokasi yang diduga digunakan untuk menyekap korban, motif tersangka, serta fungsi berbagai barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Polda Jabar menegaskan tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh bukti dan keterangan saksi terkumpul secara lengkap.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah YTR ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di sebuah rumah kos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Berdasarkan penyelidikan awal, korban diduga mengalami penyekapan dan berbagai tindakan kekerasan dalam waktu yang cukup lama.
Keluarga mengungkapkan bahwa YTR sempat hilang dan sulit dihubungi selama hampir dua tahun. Sebelum menghilang, korban diketahui bekerja di sebuah perusahaan makanan di Bandung dan masih berkomunikasi secara normal dengan keluarganya.
Namun, seiring berjalannya waktu, komunikasi tersebut semakin berkurang hingga akhirnya terputus. Keluarga yang berusaha mencari keberadaan korban bahkan sempat menerima telepon dari YTR yang meminta agar dirinya tidak dicari dan tidak melibatkan polisi.
Kondisi sebenarnya baru diketahui setelah keluarga mendapat kabar bahwa YTR sedang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Saat melihat korban, keluarga mengaku terkejut dengan kondisi fisiknya yang mengalami banyak luka.
Menurut keluarga, beberapa gigi korban patah, hidungnya mengalami kerusakan, dan salah satu matanya mengalami gangguan penglihatan serius. Selain itu, terdapat sejumlah luka lama yang telah terinfeksi sehingga korban harus menjalani perawatan intensif.
Setelah kondisinya mulai membaik, korban mulai menceritakan dugaan kekerasan yang dialaminya. YTR mengaku sering dipukul hingga mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.
Korban juga mengaku kehilangan sejumlah barang berharga, termasuk kendaraan, telepon genggam, serta penghasilannya selama bekerja. Ia bahkan mengaku beberapa kali mencoba melarikan diri, namun gagal karena kondisi fisiknya yang sudah lemah.
Dalam kasus ini, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban. (Red)


