DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Salah satu fokus utama dalam perubahan aturan ini adalah memperkuat pengawasan sektor keuangan, mulai dari aset kripto, pinjaman daring (pinjol), hingga penanganan perjudian online.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama pemerintah sejak Februari 2026.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan revisi UU P2SK dilakukan untuk menjawab kebutuhan sektor keuangan yang terus berkembang. Menurutnya, regulasi yang lebih kuat diperlukan agar industri keuangan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menghadapi berbagai tantangan baru.

“Adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan melatarbelakangi RUU Perubahan Undang-Undang P2SK,” kata Hekal saat menyampaikan laporan pembahasan di rapat paripurna.

Dalam revisi tersebut, DPR dan pemerintah memasukkan 17 materi utama. Salah satunya adalah penguatan peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Selain itu, aturan baru juga memberi perhatian pada perkembangan aset kripto yang terus tumbuh dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah ingin memastikan aktivitas perdagangan dan investasi aset digital memiliki dasar hukum yang lebih jelas serta pengawasan yang lebih kuat.

Perubahan lain yang cukup menjadi sorotan adalah pembentukan satuan tugas khusus untuk pencegahan dan penanganan pinjaman daring ilegal serta perjudian online. Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang semakin marak di ruang digital.

Revisi UU P2SK juga mencakup pengaturan perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah, mekanisme penegakan hukum di sektor jasa keuangan, pengelolaan surat utang Danantara, hingga penanganan piutang macet UMKM.

Tak hanya itu, aturan baru tersebut turut mengatur pengembangan pusat finansial internasional Indonesia, bursa mineral dan komoditas strategis, serta pengawasan terhadap bank yang sedang menjalani proses penyehatan.

Setelah laporan pembahasan disampaikan, Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. Persetujuan diberikan secara bulat, sehingga revisi UU P2SK resmi disahkan menjadi undang-undang.

Melalui revisi ini, DPR berharap sektor keuangan Indonesia memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menghadapi perkembangan teknologi keuangan, memperketat pengawasan terhadap aktivitas ilegal, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global yang terus berubah. (Red)