Korban Investasi Bodong Purwokerto Bertambah, OJK Buka Posko Aduan
Kasus dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto, Jawa Tengah, mendapat perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Banyaknya laporan korban membuat OJK bergerak cepat dengan memanggil Direksi Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) dan menyiapkan posko pengaduan untuk membantu masyarakat yang terdampak.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga mengaku kehilangan dana akibat investasi yang diduga dijalankan oleh seorang mantan pegawai Bank Mantap Cabang Purwokerto. Tidak sedikit korban yang disebut menggunakan dana pinjaman atau kredit dari bank untuk mengikuti investasi tersebut.
Pada Kamis, 4 Juni 2026, OJK memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan terkait kasus yang sedang menjadi sorotan tersebut. Langkah ini dilakukan karena terdapat indikasi banyak korban merupakan nasabah yang memanfaatkan fasilitas kredit dari Bank Mantap sebelum menempatkan dana mereka dalam investasi yang kini diduga bermasalah.
OJK juga meminta manajemen Bank Mantap melakukan investigasi internal guna mengetahui jumlah nasabah yang menjadi korban, termasuk besaran kerugian yang dialami. Selain itu, bank diminta ikut mendampingi para korban selama proses penanganan berlangsung.
Tidak hanya itu, OJK sedang mendalami informasi bahwa korban dugaan investasi bodong ini bukan hanya berasal dari nasabah Bank Mantap. Sejumlah nasabah dari bank lain di wilayah Purwokerto juga disebut-sebut ikut terdampak.
Jika informasi tersebut terbukti benar, jumlah korban diperkirakan bisa lebih besar dari yang selama ini terungkap. Karena itu, OJK berupaya mempercepat pendataan agar seluruh korban dapat teridentifikasi dan memperoleh pendampingan.
Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan, OJK akan membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto. Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat datang langsung untuk melaporkan kasus yang dialami.
Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan melalui Kontak Konsumen OJK 157, telepon (021) 157, WhatsApp 081157157157, maupun melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK.
Di saat yang sama, OJK telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar proses penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dapat segera dilakukan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus penipuan berkedok investasi masih terus terjadi dan menyasar berbagai kalangan. OJK kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Sebelum berinvestasi, masyarakat diminta menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis. Legal berarti memastikan perusahaan atau pihak yang menawarkan investasi memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang. Sementara Logis berarti menilai secara rasional keuntungan yang ditawarkan dan mewaspadai janji keuntungan tinggi tanpa risiko.
Masyarakat yang masih ragu terhadap suatu produk investasi juga dapat berkonsultasi terlebih dahulu melalui layanan OJK sebelum mengambil keputusan. Langkah sederhana ini dinilai dapat membantu menghindari kerugian akibat investasi ilegal. (Red)


