Diduga Langgar Etika Penagihan, Pinjol Solusiku Dipanggil OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Anugerah Digital Indonesia, pengelola layanan pinjaman online Solusiku, setelah menerima pengaduan konsumen terkait dugaan praktik penagihan yang tidak sesuai aturan.
Pemanggilan yang dilakukan pada Kamis (4/6) itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK. Dalam aduan tersebut, konsumen menduga terdapat tindakan penagihan yang melanggar prinsip perlindungan konsumen, termasuk dugaan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Kasus ini kini masih dalam proses pendalaman oleh OJK. Regulator tengah mengumpulkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait untuk memastikan kebenaran laporan yang disampaikan konsumen.
Dalam proses klarifikasi, OJK meminta penjelasan dari Solusiku terkait sejumlah hal. Mulai dari kesesuaian prosedur penagihan dengan aturan yang berlaku, penggunaan nomor dan kanal resmi perusahaan saat melakukan penagihan, hingga pengawasan terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga.
Perlindungan data pribadi konsumen juga menjadi salah satu fokus pemeriksaan. OJK ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan data atau penyebaran informasi kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan dengan pinjaman tersebut.
Sebagai langkah awal, OJK meminta Solusiku menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan hingga proses pemeriksaan selesai.
Selain itu, perusahaan diminta menyerahkan seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan, melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak yang diduga terlibat, serta memperkuat pengawasan terhadap proses penagihan.
OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, regulator dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya, OJK kembali mengingatkan bahwa seluruh penyelenggara pinjaman online yang berizin wajib menjalankan proses penagihan secara profesional dan beretika.
“Kegiatan penagihan wajib dilakukan tanpa intimidasi, tanpa ancaman, dan tanpa penyalahgunaan data pribadi atau penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan,” tegas OJK dalam keterangan persnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi industri pinjaman online bahwa penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hak konsumen.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan pinjaman online yang telah berizin dan diawasi OJK. Di sisi lain, konsumen tetap berkewajiban memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku jasa keuangan dapat melaporkannya melalui APPK OJK, layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected]. (Red)


