OJK Resmi Atur Financial Influencer, Ini Pengertian dan Aturan Barunya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau yang lebih dikenal sebagai Financial Influencer. Aturan ini diterbitkan pada 24 Juni 2026 untuk memastikan informasi mengenai produk dan layanan keuangan yang beredar di masyarakat lebih akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Financial Influencer?
Secara sederhana, Financial Influencer adalah seseorang yang sering membagikan informasi, edukasi, ulasan, atau rekomendasi mengenai produk keuangan melalui media sosial, YouTube, podcast, blog, maupun platform digital lainnya. Mereka bisa membahas investasi saham, reksa dana, aset kripto, pinjaman online, asuransi, hingga produk perbankan yang kemudian memengaruhi keputusan masyarakat dalam memilih layanan keuangan.
Dalam POJK tersebut, Financial Influencer disebut sebagai Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, yaitu pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memberikan informasi dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan atau memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.
Menurut OJK, semakin banyak masyarakat yang memperoleh informasi keuangan dari media sosial. Karena itu, diperlukan aturan agar informasi yang disampaikan oleh Financial Influencer dapat dipertanggungjawabkan dan tidak merugikan konsumen.
Melalui aturan baru ini, OJK ingin menciptakan ekosistem informasi keuangan yang lebih sehat. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat diharapkan mudah dipahami, sesuai fakta, tidak menyesatkan, dan membantu masyarakat mengambil keputusan keuangan dengan lebih bijak.
POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengatur beberapa hal penting yang wajib diperhatikan oleh Financial Influencer. Di antaranya adalah perilaku dasar dalam menyampaikan informasi, kegiatan edukasi keuangan, aktivitas pemasaran produk keuangan, pemberian rekomendasi produk atau layanan keuangan, pembinaan oleh OJK, hingga sanksi berupa perintah tertulis dan pemutusan akses pada media elektronik apabila terjadi pelanggaran.
Financial Influencer tetap diperbolehkan bekerja sama dengan bank, perusahaan asuransi, perusahaan sekuritas, maupun lembaga jasa keuangan lainnya untuk memasarkan produk. Namun, dalam kerja sama tersebut, perusahaan jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas isi informasi yang disampaikan oleh Financial Influencer kepada masyarakat.
Aturan ini juga memberikan batasan mengenai pemberian rekomendasi investasi. Apabila seorang Financial Influencer memberikan rekomendasi yang menurut peraturan harus memiliki izin, maka ia wajib mengantongi izin tersebut.
Sebagai contoh, Financial Influencer yang memberikan rekomendasi membeli atau menjual produk di pasar modal harus memiliki izin sebagai penasihat investasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, bagi mereka yang memberikan rekomendasi mengenai produk atau layanan aset keuangan digital, diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.
Dengan diterbitkannya POJK Nomor 6 Tahun 2026, OJK berharap para Financial Influencer dapat ikut meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui informasi yang benar, transparan, dan bertanggung jawab. Kehadiran aturan ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat agar terhindar dari informasi yang menyesatkan sebelum mengambil keputusan terkait investasi maupun produk keuangan lainnya. (Red)
Adapun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan selengkapnya dapat download atau diakses melalui tautan berikut: https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-6-Tahun-2026-Perilaku-Penyampai-Informasi-Sektor-Jasa-Keuangan.aspx



