Investasi emas kini memiliki pilihan baru melalui pasar modal Indonesia. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencatatkan lima Exchange-Traded Fund (ETF) Emas perdana pada Senin (10/8), sehingga investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas melalui transaksi di Bursa tanpa harus membeli dan menyimpan emas fisik secara langsung.

Peluncuran ETF Emas dilakukan di Main Hall BEI bertepatan dengan peringatan 49 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia. Kegiatan tersebut melibatkan BEI bersama Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pelaku industri pasar modal, serta mendapat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lima ETF Emas yang tercatat di BEI diterbitkan oleh lima Manajer Investasi. Produk tersebut seluruhnya berbentuk reksa dana syariah dan memiliki kode perdagangan masing-masing.

Kelima produk itu adalah Reksa Dana Syariah Premier ETF Gold Sharia Indonesia dengan kode XGLD yang diterbitkan PT Indo Premier Investment Management. Kemudian Reksa Dana Syariah Trimegah Syariah ETF Emas dengan kode XTRA dari PT Trimegah Asset Management.

Ada pula Reksa Dana Syariah Mandiri ETF Emas dengan kode XMES yang diterbitkan PT Mandiri Manajemen Investasi, Reksa Dana Syariah BRI MI Gold ETF Syariah dengan kode XDES dari PT BRI Manajemen Investasi, serta Reksa Dana Syariah Syailendra ETF Sharia Gold dengan kode XSGO dari PT Syailendra Capital.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, kehadiran ETF Emas memberikan pilihan baru bagi investor untuk mendapatkan eksposur terhadap emas melalui instrumen yang diperdagangkan di Bursa.

“Melalui produk ini, investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas melalui instrumen yang diperdagangkan di Bursa,” kata Jeffrey.

Menurut Jeffrey, ETF Emas juga diharapkan dapat memperluas akses investasi bagi investor ritel maupun institusi. Selain itu, produk ini dapat membuka hubungan yang lebih luas antara pasar modal dan ekosistem bullion nasional.

Secara sederhana, ETF Emas merupakan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa. Aset yang menjadi dasar produk tersebut adalah emas.

Investor dapat membeli atau menjual unit ETF Emas melalui perusahaan sekuritas, seperti ketika melakukan transaksi ETF pada umumnya. Dengan mekanisme ini, investor tidak perlu membeli emas batangan secara langsung atau memikirkan tempat penyimpanannya.

ETF Emas yang tercatat di BEI memiliki ketentuan portofolio minimal 95 persen pada aset emas. Emas yang menjadi aset dasar juga harus memenuhi standar kemurnian tertentu.

Emas tersebut wajib memiliki tingkat kemurnian minimal 99,5 persen dan tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA), atau memiliki tingkat kemurnian minimal 99,9 persen dengan sertifikasi SNI 8080:2020.

Kehadiran ETF Emas juga didukung sejumlah perusahaan yang menjalankan fungsi berbeda dalam ekosistem produk tersebut. PT Bank CIMB Niaga Tbk, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta, dan PT Bank HSBC Indonesia berperan sebagai Bank Kustodian.

Sementara itu, PT Mandiri Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk menjadi Dealer Partisipan. PT Pegadaian (Persero) berperan sebagai penyedia dan penyimpan emas.

Dari sisi aturan, ETF Emas memiliki dasar hukum yang telah disiapkan oleh OJK dan BEI. OJK menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas.

BEI kemudian menyesuaikan sejumlah peraturan untuk mengakomodasi pencatatan dan perdagangan ETF Emas. Aturan tersebut mencakup Perubahan Peraturan Bursa Nomor I-C mengenai pencatatan unit penyertaan reksa dana yang diperdagangkan di Bursa, Peraturan Nomor II-C mengenai perdagangan unit penyertaan, serta Peraturan Nomor III-L mengenai Dealer Partisipan ETF.

Produk ETF Emas juga memiliki dasar dari sisi investasi syariah. Pengembangannya telah memperoleh Fatwa DSN-MUI No. 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang Exchange Traded Fund (ETF) Syariah Emas.

Dengan adanya lima produk ETF Emas tersebut, investor yang mencari instrumen investasi berbasis emas kini memiliki pilihan melalui pasar modal. Produk ini juga dapat menjadi alternatif bagi investor yang ingin mendapatkan eksposur terhadap pergerakan harga emas tanpa harus menyimpan emas fisik sendiri.

Untuk mendorong pertumbuhan ETF Emas pada tahap awal, BEI memberikan insentif berupa pembebasan biaya pencatatan awal ETF Emas. Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00098/BEI/06-2026 dan berlaku sampai 31 Desember 2026.

BEI berharap insentif tersebut dapat membantu Manajer Investasi menekan biaya penerbitan ETF Emas dan mendorong semakin banyak produk berbasis emas hadir di pasar modal Indonesia.

Peluncuran ETF Emas perdana ini juga menjadi bagian dari upaya BEI memperluas pilihan investasi dan memperbesar basis investor. Di sisi lain, produk tersebut diharapkan dapat membantu memperkuat hubungan antara pasar modal dengan ekosistem bullion nasional.

Dengan mekanisme perdagangan di Bursa, ETF Emas menawarkan cara baru untuk berinvestasi pada aset emas. Investor kini dapat memperoleh eksposur terhadap emas melalui rekening efek dan transaksi di pasar modal, tanpa perlu melakukan pembelian serta penyimpanan emas fisik secara langsung. (Red)