Untuk mendorong pertumbuhan ETF Emas pada tahap awal, BEI memberikan insentif berupa pembebasan biaya pencatatan awal ETF Emas. Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00098/BEI/06-2026 dan berlaku sampai 31 Desember 2026.
BEI berharap insentif tersebut dapat membantu Manajer Investasi menekan biaya penerbitan ETF Emas dan mendorong semakin banyak produk berbasis emas hadir di pasar modal Indonesia.
Peluncuran ETF Emas perdana ini juga menjadi bagian dari upaya BEI memperluas pilihan investasi dan memperbesar basis investor. Di sisi lain, produk tersebut diharapkan dapat membantu memperkuat hubungan antara pasar modal dengan ekosistem bullion nasional.
Dengan mekanisme perdagangan di Bursa, ETF Emas menawarkan cara baru untuk berinvestasi pada aset emas. Investor kini dapat memperoleh eksposur terhadap emas melalui rekening efek dan transaksi di pasar modal, tanpa perlu melakukan pembelian serta penyimpanan emas fisik secara langsung. (Red)









