Investor dapat membeli atau menjual unit ETF Emas melalui perusahaan sekuritas, seperti ketika melakukan transaksi ETF pada umumnya. Dengan mekanisme ini, investor tidak perlu membeli emas batangan secara langsung atau memikirkan tempat penyimpanannya.
ETF Emas yang tercatat di BEI memiliki ketentuan portofolio minimal 95 persen pada aset emas. Emas yang menjadi aset dasar juga harus memenuhi standar kemurnian tertentu.
Emas tersebut wajib memiliki tingkat kemurnian minimal 99,5 persen dan tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA), atau memiliki tingkat kemurnian minimal 99,9 persen dengan sertifikasi SNI 8080:2020.
Kehadiran ETF Emas juga didukung sejumlah perusahaan yang menjalankan fungsi berbeda dalam ekosistem produk tersebut. PT Bank CIMB Niaga Tbk, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta, dan PT Bank HSBC Indonesia berperan sebagai Bank Kustodian.
Sementara itu, PT Mandiri Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk menjadi Dealer Partisipan. PT Pegadaian (Persero) berperan sebagai penyedia dan penyimpan emas.
Dari sisi aturan, ETF Emas memiliki dasar hukum yang telah disiapkan oleh OJK dan BEI. OJK menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas.
BEI kemudian menyesuaikan sejumlah peraturan untuk mengakomodasi pencatatan dan perdagangan ETF Emas. Aturan tersebut mencakup Perubahan Peraturan Bursa Nomor I-C mengenai pencatatan unit penyertaan reksa dana yang diperdagangkan di Bursa, Peraturan Nomor II-C mengenai perdagangan unit penyertaan, serta Peraturan Nomor III-L mengenai Dealer Partisipan ETF.
Produk ETF Emas juga memiliki dasar dari sisi investasi syariah. Pengembangannya telah memperoleh Fatwa DSN-MUI No. 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang Exchange Traded Fund (ETF) Syariah Emas.
Dengan adanya lima produk ETF Emas tersebut, investor yang mencari instrumen investasi berbasis emas kini memiliki pilihan melalui pasar modal. Produk ini juga dapat menjadi alternatif bagi investor yang ingin mendapatkan eksposur terhadap pergerakan harga emas tanpa harus menyimpan emas fisik sendiri.









