Skrol untuk membaca pos

Saham ADHI Disuspensi BEI

Muh. Rifai
Logo PT Adhi Karya
A-AA+A++

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) mulai Senin, 24 Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil setelah perseroan menunda pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang dijadwalkan jatuh tempo pada hari yang sama.

Penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham ADHI berlaku di seluruh pasar sejak sesi pre-opening perdagangan efek pada Senin, 24 Agustus 2026. BEI menyatakan suspensi tersebut akan berlangsung sampai terdapat pengumuman lebih lanjut dari Bursa.

Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Bursa Efek Indonesia Nomor Peng-SPT-00017/BEI.PP2/08-2026. Dalam pengumuman tersebut, BEI merujuk pada surat PT Adhi Karya (Persero) Tbk Nomor 014-19/2026/010 tertanggal 21 Agustus 2026 mengenai informasi kesiapan dana pembayaran jatuh tempo bunga obligasi.

Selain itu, BEI juga merujuk surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Nomor KSEI-6083/DIR/0826 tertanggal 21 Agustus 2026 mengenai penundaan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 Seri B-C ke-17.

Berdasarkan informasi tersebut, pembayaran bunga ke-17 untuk Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 Seri B dengan kode ADHI03BCN3 dan Seri C dengan kode ADHI03CCN3 yang semula dijadwalkan pada 24 Agustus 2026 mengalami penundaan.

Penundaan tersebut menjadi dasar bagi BEI untuk mengambil langkah penghentian sementara perdagangan efek ADHI. Bursa menyebut penundaan pembayaran bunga obligasi mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan.

Suspensi dilakukan sebagai bagian dari mekanisme perdagangan di pasar modal ketika terdapat kondisi tertentu yang perlu mendapat perhatian investor. Dengan penghentian sementara tersebut, transaksi efek ADHI di seluruh pasar tidak dapat dilakukan sampai Bursa mengeluarkan keputusan atau pengumuman berikutnya.

Kondisi ini juga membuat investor perlu mencermati perkembangan terbaru yang disampaikan oleh Adhi Karya melalui keterbukaan informasi. BEI secara khusus meminta pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan informasi yang disampaikan perseroan.

Adhi Karya sebelumnya menyampaikan surat mengenai kesiapan dana untuk pembayaran kewajiban bunga obligasi. Namun, berdasarkan informasi yang menjadi dasar pengumuman BEI, pembayaran bunga untuk dua seri obligasi tersebut tetap mengalami penundaan pada tanggal yang telah ditentukan.

Obligasi Seri B dan Seri C tersebut merupakan bagian dari Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022. Pembayaran bunga yang tertunda kali ini merupakan pembayaran bunga ke-17 dari masing-masing seri.

Bagi pemegang saham dan investor, penghentian perdagangan membuat perkembangan kondisi keuangan dan kemampuan perseroan memenuhi kewajiban menjadi perhatian dalam menentukan langkah berikutnya. Informasi resmi dari perseroan, BEI, dan KSEI menjadi rujukan untuk mengetahui perkembangan pembayaran serta status perdagangan efek ADHI.

Suspensi juga dapat berlangsung sampai Bursa memperoleh informasi dan kondisi yang dinilai memungkinkan untuk menentukan langkah selanjutnya. Karena itu, investor perlu mengikuti setiap keterbukaan informasi yang diterbitkan oleh Adhi Karya serta pengumuman resmi BEI.

BEI tidak memberikan batas waktu pencabutan suspensi dalam pengumuman tersebut. Bursa hanya menyatakan bahwa penghentian sementara perdagangan efek ADHI berlaku mulai sesi pre-opening pada Senin, 24 Agustus 2026 hingga pengumuman lebih lanjut.

Dengan demikian, perdagangan saham ADHI untuk sementara tidak berlangsung di seluruh pasar. Investor disarankan mengikuti informasi resmi mengenai perkembangan pembayaran bunga obligasi dan keputusan Bursa terkait status suspensi perdagangan saham perseroan. (Red)

Berita Terkait

ETF Emas Resmi Melantai di BEI, Ini Pilihannya
Elnusa Siapkan Buyback Saham Rp100 Miliar, Ini Tujuan dan Dampaknya
Harga Teoretis Saham MLPT Jadi Rp1.040 Usai Stock Split
IHSG Naik 0,83 Persen, Enam Emiten Baru Ramaikan Bursa
RANS Resmi IPO di BEI, Himpun Dana Rp429,25 Miliar
OJK Resmi Atur Financial Influencer, Ini Pengertian dan Aturan Barunya