Skrol untuk membaca pos

COIN Perkuat Ekosistem Aset Digital di Coinfest Asia 2026

Muh. Rifai
Foto: Arsip PT Indokripto Koin Semesta
A-AA+A++

PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) mempertegas komitmennya membangun ekosistem aset keuangan digital nasional yang aman dan terpercaya melalui partisipasinya dalam Coinfest Asia 2026. Kegiatan yang berlangsung di Bali pada 20–21 Agustus 2026 tersebut menjadi ruang bagi perusahaan untuk memperkuat kolaborasi, edukasi, serta inovasi berbasis tata kelola.

COIN hadir dalam ajang yang mempertemukan pembuat kebijakan, pelaku industri, pengembang teknologi, dan komunitas aset digital dari berbagai negara. Kehadiran perusahaan juga menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan industri aset keuangan digital secara berkelanjutan.

Partisipasi tersebut melengkapi rangkaian kegiatan yang sebelumnya digelar perusahaan anak COIN, yakni Bursa Kripto PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC). Kedua perusahaan tersebut menggelar CFX Seaside Mixer dan CFX Cryptalk Vol 2.0 sebagai bagian dari aktivitas industri dan edukasi di ekosistem aset digital.

Direktur PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), Adri Prasetyo Martowardojo, mengatakan kehadiran COIN di Coinfest Asia menjadi momentum untuk memperkuat hubungan dengan berbagai pemangku kepentingan. Menurut dia, pengembangan industri aset keuangan digital perlu berjalan bersama inovasi, tata kelola, dan edukasi masyarakat.

“Momen ini menjadi pijakan strategis bagi kami untuk memperkuat sinergi lintas pemangku kepentingan demi mewujudkan kedaulatan industri aset keuangan digital nasional yang solid. Fokus kami adalah mengakselerasi pertumbuhan ekosistem yang aman dan terpercaya melalui inovasi produk berkelanjutan serta edukasi masyarakat yang masif,” jelas Adri.

Dalam Coinfest Asia 2026, Adri juga menjadi pembicara dalam panel diskusi bertajuk Indonesia’s Stablecoin Economy: Lead, Follow, or Fall Behind yang berlangsung pada 21 Agustus 2026.

Dalam diskusi tersebut, Adri membahas potensi pengembangan stablecoin di Indonesia. Ia menjelaskan, pengakuan stablecoin sebagai instrumen transaksi yang tidak dimaknai sebagai alat pembayaran di bawah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah membuka ruang bagi pengembangan berbagai penggunaan atau use case.

Menurut Adri, perkembangan teknologi aset digital tidak cukup hanya mengandalkan kecanggihan teknologi. Tingkat kepercayaan menjadi salah satu faktor yang menentukan penerimaan dan penggunaan teknologi tersebut oleh masyarakat maupun pelaku industri.

Berita Lainnya

Bitcoin Hari Ini Mendekati US$80.000, Golden Cross Jadi Perhatian Pasar
Indonesia Resmi Punya Bursa Kripto