PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB) untuk saham dengan rentang harga Rp11 hingga Rp14 menjadi Rp1. Ketentuan ini berlaku mulai 20 Oktober hingga 31 Desember 2026, menggantikan batas ARB sebelumnya sebesar 7 persen.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya BEI menjaga perdagangan saham tetap teratur, wajar, dan efisien sekaligus mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik di pasar modal.
Dalam siaran pers Nomor 96/BEI.SPR/10-2026 tertanggal 20 Oktober 2026, BEI menjelaskan penyesuaian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7 persen yang mulai diberlakukan pada 19 Oktober 2026.
Ketentuan baru ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK Direksi BEI Nomor Kep-000157/BEI/10-2026.
Penyesuaian berlaku bagi efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Sementara itu, efek yang tercatat di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti ketentuan batas Auto Rejection yang berlaku pada masing-masing papan pencatatan.
Rincian Batas ARA dan ARB Sebelum Penyesuaian
Sebelum perubahan diberlakukan, BEI menerapkan batas ARA dan ARB berdasarkan empat kelompok rentang harga saham. Saham dengan harga Rp11 hingga Rp200 memiliki batas ARA sebesar 35 persen dan ARB sebesar 7 persen.
Berikut rincian ketentuan sebelum penyesuaian:
| Rentang Harga Saham | ARA | ARB |
|---|---|---|
| Rp1–Rp10 | Rp1 | Rp1 |
| Rp11–Rp200 | 35% | 7% |
| Di atas Rp200–Rp5.000 | 25% | 7% |
| Di atas Rp5.000 | 20% | 7% |
Rincian Batas ARA dan ARB Mulai 20 Oktober 2026
Melalui kebijakan terbaru, BEI memisahkan kelompok saham berharga Rp11 hingga Rp200 menjadi dua rentang, yaitu Rp11–Rp14 dan Rp15–Rp200. Perubahan ini membuat saham dengan harga Rp11 hingga Rp14 memiliki batas ARB sebesar Rp1, sementara saham dengan harga Rp15 hingga Rp200 tetap menggunakan batas ARB 7 persen.
Berikut rincian ketentuan setelah penyesuaian:
| Rentang Harga Saham | ARA | ARB |
|---|---|---|
| Rp1–Rp10 | Rp1 | Rp1 |
| Rp11–Rp14 | 35% | Rp1 |
| Rp15–Rp200 | 35% | 7% |
| Di atas Rp200–Rp5.000 | 25% | 7% |
| Di atas Rp5.000 | 20% | 7% |
Pada kelompok saham dengan harga Rp11 hingga Rp14, batas ARA tetap sebesar 35 persen, sedangkan ARB berubah dari 7 persen menjadi Rp1. Sementara itu, saham dengan harga Rp15 hingga Rp200 tetap memiliki batas ARA 35 persen dan ARB 7 persen.









