Adapun saham berharga Rp1 hingga Rp10 tidak mengalami perubahan, dengan batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp1. Saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 tetap menggunakan ARA 25 persen dan ARB 7 persen, sedangkan saham di atas Rp5.000 memiliki ARA 20 persen dan ARB 7 persen.
Aturan ini akan di evaluasi kembali oleh BEI, setelah periode pemberlakuan berakhir pada 31 Desember 2026. Hasil evaluasi menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan keberlanjutan kebijakan batas ARB tersebut. (Red)
BACA JUGA:









