Skrol untuk membaca pos

OJK Resmi Atur Financial Influencer, Ini Pengertian dan Aturan Barunya

Muh. Rifai
OJK. Foto: Istimewa
A-AA+A++

Aturan ini juga memberikan batasan mengenai pemberian rekomendasi investasi. Apabila seorang Financial Influencer memberikan rekomendasi yang menurut peraturan harus memiliki izin, maka ia wajib mengantongi izin tersebut.

Sebagai contoh, Financial Influencer yang memberikan rekomendasi membeli atau menjual produk di pasar modal harus memiliki izin sebagai penasihat investasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, bagi mereka yang memberikan rekomendasi mengenai produk atau layanan aset keuangan digital, diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.

Dengan diterbitkannya POJK Nomor 6 Tahun 2026, OJK berharap para Financial Influencer dapat ikut meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui informasi yang benar, transparan, dan bertanggung jawab. Kehadiran aturan ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat agar terhindar dari informasi yang menyesatkan sebelum mengambil keputusan terkait investasi maupun produk keuangan lainnya. (Red)

Adap​un Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan selengkapnya dapat download atau diakses melalui tautan berikut: https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-6-Tahun-2026-Perilaku-Penyampai-Informasi-Sektor-Jasa-Keuangan.aspx​

Berita Lainnya

Punya Rekening Belum Cukup, Pemerintah Dorong Pemahaman Keuangan Warga
BEI dan Alpaca Siapkan Penjajakan Investasi Lintas Negara
Saham ADHI Disuspensi BEI
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Apa Pemicunya?
ETF Emas Resmi Melantai di BEI, Ini Pilihannya
Elnusa Siapkan Buyback Saham Rp100 Miliar, Ini Tujuan dan Dampaknya