UU PPRT Disahkan, Perlindungan Pekerja Kini Nyata
Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan ini menandai berakhirnya penantian panjang selama 22 tahun dalam menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan.
Puan Maharani dalam sidang tersebut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU PPRT. Ia mengucapkan terima kasih kepada kementerian terkait atas kerja sama yang telah terjalin selama proses legislasi berlangsung hingga akhirnya RUU tersebut dapat disahkan.
Pengesahan undang-undang ini memiliki makna tersendiri karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Selain itu, momentum ini juga menjadi kado menjelang Hari Buruh Internasional atau May Day 2026. Selama lebih dari dua dekade, RUU ini telah menjadi aspirasi berbagai kalangan, terutama kelompok masyarakat sipil yang memperjuangkan perlindungan pekerja rumah tangga.
Mewakili pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, pembentukan undang-undang ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu mencegah berbagai bentuk diskriminasi, eksploitasi, serta pelecehan terhadap pekerja rumah tangga.
“Setelah sungguh-sungguh mempertimbangkan pendapat fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden RI dalam rapat terhormat ini menyatakan setuju RUU tentang PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujar Supratman.
Ia juga menekankan, undang-undang ini mengatur hubungan kerja yang lebih harmonis antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan tidak ada lagi praktik kerja yang merugikan salah satu pihak.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan apresiasi atas rampungnya pembahasan RUU PPRT yang telah diusulkan sejak tahun 2004. Ia menilai pengesahan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja di sektor domestik yang selama ini belum memiliki regulasi khusus.
Afriansyah menyebut, undang-undang ini akan menjadi landasan yuridis yang kuat dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. “Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras telah menyelesaikan pembahasan RUU PPRT,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, undang-undang ini mencakup berbagai aspek penting dalam hubungan kerja sektor domestik. Beberapa di antaranya meliputi mekanisme perekrutan dan lingkup pekerjaan rumah tangga, serta hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja yang didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja.
Selain itu, undang-undang ini juga mengatur hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Hal ini dinilai penting untuk menciptakan keseimbangan dan kejelasan tanggung jawab antara semua pihak yang terlibat.
Aspek lain yang diatur adalah pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga maupun pekerja yang sudah aktif. Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pekerja rumah tangga, sehingga mampu memberikan layanan yang lebih baik sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.
Tidak hanya itu, undang-undang ini juga mengatur perizinan usaha bagi P3RT, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan pekerja rumah tangga. Pemerintah akan memiliki peran lebih aktif dalam memastikan implementasi aturan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal terjadi perselisihan, undang-undang ini juga menyediakan mekanisme penyelesaian antara pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan/atau P3RT. Dengan demikian, konflik yang muncul dapat diselesaikan secara adil dan transparan tanpa merugikan pihak tertentu.
Peran serta masyarakat juga menjadi bagian penting dalam undang-undang ini. Masyarakat diharapkan turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan layak bagi pekerja rumah tangga, serta membantu mengawasi pelaksanaan aturan di lapangan.
Pengesahan UU PPRT ini menjadi tonggak baru dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Setelah menunggu lebih dari dua dekade, pekerja rumah tangga kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk melindungi hak-hak mereka sekaligus meningkatkan kesejahteraan.
Ke depan, pemerintah dan DPR diharapkan dapat memastikan implementasi undang-undang ini berjalan efektif, sehingga tujuan utama dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi pekerja rumah tangga dapat benar-benar terwujud. ***
