Penonaktifan Ketua dan Sekretaris PGRI Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) periode 2025–2030 memunculkan polemik. Di tengah berbagai tanggapan yang berkembang, PGRI Sulawesi Tengah menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan berkaitan dengan pribadi Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, melainkan berawal dari persoalan tata kelola dan kepatuhan dalam organisasi.
Ketua PGRI Sulawesi Tengah, Syam Zaini, menjelaskan bahwa Hadianto Rasyid tidak pernah dipersoalkan dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Palu. Sebagai kepala daerah, Hadianto dinilai memiliki kapasitas untuk berbicara mengenai pendidikan, kebijakan pemerintah, hingga pembangunan sumber daya manusia.
“PGRI Provinsi tidak mempersoalkan kompetensi Wali Kota Palu untuk berbicara mengenai pendidikan,” kata Syam Zaini dalam keterngan tertulisnya, Senin, 7 September 2026.
Menurut Syam, yang menjadi persoalan adalah proses menghadirkan Wali Kota Palu sebagai narasumber dalam Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) PGRI Parimo pada 5 September 2026.
Sebelum kegiatan berlangsung, PGRI Provinsi mengetahui adanya rencana tersebut. Setelah mempertimbangkan relevansi, urgensi, dan kepatutan, Syam meminta agar rencana menghadirkan Hadianto sebagai narasumber dibatalkan.
Syam bahkan menyampaikan bahwa dirinya tidak akan memenuhi undangan Konkerkab jika narasumber tersebut tetap dihadirkan.
Dalam komunikasi setelah itu, Ketua PGRI Parimo Gazali memberikan jaminan bahwa narasumber tersebut akan dibatalkan.
Namun, pada hari pelaksanaan Konkerkab, persoalan tersebut kembali muncul. Sebelum berangkat menuju Parimo, Syam kembali berkomunikasi dengan pengurus setempat untuk memastikan arahan pembatalan telah dijalankan.
Instruksi pembatalan kembali ditegaskan. Menurut PGRI Sulteng, Gazali kembali memberikan jaminan bahwa Wali Kota Palu tidak lagi menjadi narasumber.
Faktanya, ketika Konkerkab berlangsung, Hadianto tetap hadir dan menjadi pembicara.
Bagi Syam, bagian inilah yang kemudian menjadi persoalan utama. Sebab, terdapat perbedaan antara arahan yang diberikan pimpinan organisasi, komitmen yang disampaikan pengurus, dan kenyataan yang terjadi saat kegiatan berlangsung.
“Ketika suatu arahan telah disampaikan, kemudian pengurus memberikan jaminan bahwa arahan tersebut akan dilaksanakan, maka ada tanggung jawab organisatoris untuk memastikan komitmen itu benar-benar dilaksanakan,” ujar Syam Zaini.
Menurutnya, persoalan tersebut akhirnya tidak lagi sekadar berbicara mengenai siapa yang menjadi narasumber. Ada persoalan disiplin organisasi, kepatuhan terhadap arahan pimpinan, integritas komunikasi, serta tanggung jawab pengurus yang ikut dipertaruhkan.
Syam juga tidak mempermasalahkan jika materi yang disampaikan Hadianto berkaitan dengan pendidikan. Ia memahami bahwa kepala daerah memiliki pengalaman dan kebijakan yang berkaitan langsung dengan dunia pendidikan.
Namun, relevansi materi tidak otomatis menyelesaikan persoalan mengenai tata kelola organisasi.
“Materi yang relevan tidak dengan sendirinya menghapus persoalan mengenai bagaimana keputusan itu dibuat dan bagaimana koordinasi organisasi dijalankan,” kata Syam.
Ia menjelaskan, jika sejak awal PGRI Parimo menilai Hadianto merupakan narasumber yang relevan dan dibutuhkan, seharusnya alasan tersebut disampaikan dalam proses koordinasi dengan PGRI Provinsi.
Dengan begitu, perbedaan pandangan dapat dibicarakan sebelum kegiatan berlangsung. Persoalan yang terjadi sekarang, menurut Syam, justru muncul karena arahan pembatalan telah disampaikan dan dua kali jaminan disebut telah diberikan, tetapi pada pelaksanaannya Wali Kota Palu tetap hadir sebagai narasumber.
PGRI Sulteng kemudian mengambil langkah organisasi dengan menonaktifkan Ketua dan Sekretaris PGRI Parimo. Keputusan itu tertuang dalam Surat Nomor 335/Org/PGRI.Sulteng/XXIII/2026 tertanggal 5 September 2026 tentang Penonaktifan Ketua dan Sekretaris PGRI Kabupaten Parigi Moutong serta Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris PGRI Parimo.
Syam mengatakan keputusan tersebut merupakan tindakan internal organisasi terhadap pengurus yang memiliki tanggung jawab struktural.
Menurutnya, penonaktifan dikaitkan dengan persoalan independensi, disiplin, kepatuhan terhadap aturan dan norma organisasi, serta kewajiban menjaga nama baik dan martabat PGRI.
Karena itu, Syam meminta keputusan tersebut tidak langsung dipandang sebagai persoalan politik hanya karena rangkaian peristiwa melibatkan seorang kepala daerah.
“Menegakkan disiplin organisasi bukan politik. Menjaga independensi PGRI bukan politik. Meminta pertanggungjawaban pengurus atas pelaksanaan tugas organisasi juga bukan tindakan anti-pemerintah,” ujar Syam Zaini.
Ia juga menegaskan bahwa PGRI tidak berada dalam posisi berseberangan dengan pemerintah. PGRI tetap membuka ruang kerja sama dan dialog dengan pemerintah, termasuk mengundang pejabat pemerintah dalam kegiatan organisasi.
Namun, hubungan tersebut tetap harus menjaga independensi dan sikap nonpartisan organisasi.
“PGRI dapat bekerja sama dengan pemerintah. PGRI dapat berdialog dengan pemerintah. PGRI dapat mengundang pejabat pemerintah dalam kegiatan organisasi. Tetapi seluruh hubungan tersebut harus tetap ditempatkan dalam koridor kepentingan organisasi,” kata Syam.
Bagi Syam, persoalan ini sebaiknya tidak berkembang menjadi konflik pribadi antara PGRI dengan Wali Kota Palu. Ia berharap semua pihak melihat rangkaian peristiwa secara utuh, bukan hanya dari kehadiran Hadianto sebagai pembicara.
“Jangan mengubah persoalan tata kelola organisasi menjadi persoalan politik. Jangan mengubah persoalan kepatuhan pengurus menjadi persoalan pribadi,” ujar Syam Zaini.
Menurutnya, yang sedang dijaga PGRI bukan sekadar pelaksanaan satu kegiatan, tetapi juga kewibawaan organisasi. Ketika keputusan organisasi dan hasil koordinasi dapat diabaikan oleh pengurusnya sendiri, persoalannya akan menyentuh kepercayaan dan marwah organisasi.
PGRI Sulteng pun mengajak seluruh pihak melihat polemik tersebut secara objektif dan proporsional, dengan mempertimbangkan seluruh rangkaian fakta yang terjadi sebelum hingga pelaksanaan Konkerkab PGRI Parimo. (Red)







