Penonaktifan Ketua dan Sekretaris PGRI Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) periode 2025–2030 memunculkan polemik. Di tengah berbagai tanggapan yang berkembang, PGRI Sulawesi Tengah menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan berkaitan dengan pribadi Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, melainkan berawal dari persoalan tata kelola dan kepatuhan dalam organisasi.
Ketua PGRI Sulawesi Tengah, Syam Zaini, menjelaskan bahwa Hadianto Rasyid tidak pernah dipersoalkan dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Palu. Sebagai kepala daerah, Hadianto dinilai memiliki kapasitas untuk berbicara mengenai pendidikan, kebijakan pemerintah, hingga pembangunan sumber daya manusia.
“PGRI Provinsi tidak mempersoalkan kompetensi Wali Kota Palu untuk berbicara mengenai pendidikan,” kata Syam Zaini dalam keterngan tertulisnya, Senin, 7 September 2026.
Menurut Syam, yang menjadi persoalan adalah proses menghadirkan Wali Kota Palu sebagai narasumber dalam Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) PGRI Parimo pada 5 September 2026.
Sebelum kegiatan berlangsung, PGRI Provinsi mengetahui adanya rencana tersebut. Setelah mempertimbangkan relevansi, urgensi, dan kepatutan, Syam meminta agar rencana menghadirkan Hadianto sebagai narasumber dibatalkan.
Syam bahkan menyampaikan bahwa dirinya tidak akan memenuhi undangan Konkerkab jika narasumber tersebut tetap dihadirkan.
Dalam komunikasi setelah itu, Ketua PGRI Parimo Gazali memberikan jaminan bahwa narasumber tersebut akan dibatalkan.
Namun, pada hari pelaksanaan Konkerkab, persoalan tersebut kembali muncul. Sebelum berangkat menuju Parimo, Syam kembali berkomunikasi dengan pengurus setempat untuk memastikan arahan pembatalan telah dijalankan.
Instruksi pembatalan kembali ditegaskan. Menurut PGRI Sulteng, Gazali kembali memberikan jaminan bahwa Wali Kota Palu tidak lagi menjadi narasumber.
Faktanya, ketika Konkerkab berlangsung, Hadianto tetap hadir dan menjadi pembicara.
Bagi Syam, bagian inilah yang kemudian menjadi persoalan utama. Sebab, terdapat perbedaan antara arahan yang diberikan pimpinan organisasi, komitmen yang disampaikan pengurus, dan kenyataan yang terjadi saat kegiatan berlangsung.
“Ketika suatu arahan telah disampaikan, kemudian pengurus memberikan jaminan bahwa arahan tersebut akan dilaksanakan, maka ada tanggung jawab organisatoris untuk memastikan komitmen itu benar-benar dilaksanakan,” ujar Syam Zaini.
Menurutnya, persoalan tersebut akhirnya tidak lagi sekadar berbicara mengenai siapa yang menjadi narasumber. Ada persoalan disiplin organisasi, kepatuhan terhadap arahan pimpinan, integritas komunikasi, serta tanggung jawab pengurus yang ikut dipertaruhkan.









