Pemerintah Kota Palu melalui Satuan Polisi Pamong Praja menutup sementara tujuh tempat usaha di area food court Taman Vatulemo mulai 24 April 2025. Penutupan ini dilakukan karena para pelaku usaha dinilai tidak menjaga kebersihan area usahanya.

Penutupan sementara ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota Palu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan. Dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c disebutkan bahwa pelaku usaha yang tidak menjaga kebersihan dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara dari kegiatan usahanya.

Hasil razia dari petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu menemukan bahwa sejumlah pelaku usaha di area food court Taman Vatulemo tidak menjaga kebersihan tempat usahanya. Sampah ditemukan berserakan di sekitar lokasi, yang menimbulkan keluhan dari warga dan pengunjung taman.

Adapun usaha yang diberhentikan sementara antara lain:

  1. Aweng
  2. Brkh
  3. Takashi
  4. The Mayor
  5. Sri Rezeki
  6. JV Ex Fit Eatgo
  7. A’robi

“Kami sudah berulang kali mengingatkan, namun pelanggaran tetap terjadi. Maka, sesuai aturan, kami harus bertindak tegas,” kata Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid dalam unggahan media sosialnya.

Menurut Hadianto, langkah tegas ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha di Kota Palu untuk menjaga kebersihan lingkungan tempat usahanya. Ia menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menciptakan lingkungan bersih dan nyaman bagi semua.

“Bantu juga ingatkan pembeli atau siapa pun yang beraktivitas di sekitar usaha kita agar tidak membuang sampah sembarangan,” tambah Hadianto.

Pemerintah belum menetapkan batas waktu penutupan ini. Kegiatan usaha baru bisa dilanjutkan setelah ada evaluasi dan jaminan bahwa kebersihan akan dipatuhi secara konsisten.

Penutupan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Palu, Nathan Pagasongan, S.Sos., M.Si, dan berlaku sejak surat dikeluarkan pada 24 April 2025. (Rfi)