Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, Hidayat – Andi Nur B. Lamakarate, terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palu 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor perkara 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang digelar di Jakarta pada Rabu (5/2/2025).

Dalam amar putusannya, Hakim MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima. Mahkamah menilai dalil-dalil yang disampaikan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di hadapan para pihak.

Mahkamah menyatakan bahwa seluruh tahapan Pilkada Kota Palu telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bukti-bukti yang dihadirkan tidak menunjukkan adanya pelanggaran yang signifikan atau kejadian luar biasa yang dapat menjadi alasan untuk membatalkan hasil pemilihan tersebut.

Selisih suara yang signifikan juga menjadi pertimbangan penting dalam putusan ini. Dalam persidangan terungkap bahwa pasangan Hadianto Rasyid–Imelda Liliana Muhidin unggul dengan selisih suara mencapai 37,5 persen dari pasangan pemohon. Selisih besar ini semakin menguatkan keyakinan Mahkamah bahwa tidak ada pelanggaran yang mampu mengubah hasil akhir Pilkada.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya.

Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Hadianto Rasyid–Imelda Liliana Muhidin tetap sah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih periode 2024–2029. Pelantikan mereka dijadwalkan pada 20 Februari 2025 sesuai jadwal resmi dari pemerintah.

Sebelumnya, pasangan Hidayat – Andi Nur Lamakarate mengajukan gugatan PHPU ke MK pada 9 Desember 2024 dengan nomor registrasi 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Mereka meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu Nomor 502 Tahun 2024 terkait penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2024.

Namun, setelah melalui proses persidangan, MK menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan pemohon. Dengan demikian, kemenangan Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin tetap diakui sah secara hukum.

Pasangan Hadianto dan Imelda kini bersiap memulai masa kepemimpinan mereka di Kota Palu untuk periode 2024–2029 setelah pelantikan resmi pada 20 Februari 2025.