Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024.

Keputusan ini diambil setelah adanya sengketa yang diajukan terkait pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Dalam putusannya, Senin, 24 Februari 2025, MK menetapkan bahwa PSU harus dilakukan dengan melibatkan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Keputusan ini PSU harus dilaksanakan dalam waktu 45 hari sejak putusan dibacakan.

Sengketa Pilkada Banggai merupakan salah satu dari banyak kasus yang diproses di MK terkait pemilihan kepala daerah serentak 2024.

Beberapa daerah lain yang juga mengalami PSU atau diskualifikasi calon meliputi Pasaman, Mahakam Hulu, Boven Digoel, Barito Utara, Puncak Jaya, Tasikmalaya, Magetan, hingga Papua.

Salah satu faktor utama yang menyebabkan MK memerintahkan PSU adalah dugaan pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemungutan suara. Di berbagai daerah, pelanggaran yang ditemukan mencakup penggunaan ijazah palsu, politik uang, keterlibatan pejabat negara, hingga masa jabatan calon yang melebihi ketentuan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai kini harus segera menyusun jadwal dan persiapan untuk melaksanakan PSU sesuai dengan ketentuan MK.

Dengan adanya PSU ini, hasil akhir Pilkada Banggai 2024 akan ditentukan kembali melalui pemungutan suara yang lebih transparan dan diawasi ketat oleh pihak berwenang. (Rfi)