Pilkada Parigi Moutong: Amrullah Didiskualifikasi, MK Putuskan PSU

Muh. Rifai
MK membatalkan aturan yang melarang karyawan menikah dengan teman satu kantor. (Foto: Dok SINDO)
A-AA+A++

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mendiskualifikasi calon Bupati Parigi Moutong, H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE, karena statusnya sebagai mantan terpidana yang belum memenuhi masa jeda lima tahun sejak selesai menjalani hukuman.

Keputusan ini berdampak signifikan pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, di mana MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong untuk mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Amrullah sebagai calon.




Latar Belakang Kasus

H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE, sebelumnya telah menjalani hukuman pidana berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34 yang dikeluarkan pada 30 Januari 2020. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, seorang mantan terpidana dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah setelah melewati masa jeda lima tahun sejak selesai menjalani hukuman dan mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik. Namun, pada saat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Parigi Moutong pada tahun 2024, Amrullah belum memenuhi ketentuan masa jeda tersebut.

Proses Hukum

Pada 22 September 2024, KPU Kabupaten Parigi Moutong mengeluarkan Keputusan Nomor 1450 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati, termasuk pasangan Amrullah dan Ibrahim A. Hafid. Namun, keputusan ini kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar melalui Putusan Nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS pada 28 Oktober 2024. PT TUN memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan sebelumnya dan menetapkan Amrullah serta Ibrahim sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Menindaklanjuti putusan PT TUN, KPU Kabupaten Parigi Moutong menerbitkan Keputusan Nomor 1512 Tahun 2024 pada 28 Oktober 2024, yang menetapkan pasangan Amrullah dan Ibrahim sebagai calon bupati dan wakil bupati.

Namun, keputusan ini mendapat gugatan dari pasangan calon nomor urut 3, M. Nizar Rahmatu dan Ardi, yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 75/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pemohon mendalilkan bahwa Amrullah tidak memenuhi syarat pencalonan karena belum melewati masa jeda lima tahun sebagai mantan terpidana.