Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mendiskualifikasi calon Bupati Parigi Moutong, H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE, karena statusnya sebagai mantan terpidana yang belum memenuhi masa jeda lima tahun sejak selesai menjalani hukuman.

Keputusan ini berdampak signifikan pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, di mana MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong untuk mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Amrullah sebagai calon.

Latar Belakang Kasus

H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE, sebelumnya telah menjalani hukuman pidana berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34 yang dikeluarkan pada 30 Januari 2020. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, seorang mantan terpidana dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah setelah melewati masa jeda lima tahun sejak selesai menjalani hukuman dan mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik. Namun, pada saat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Parigi Moutong pada tahun 2024, Amrullah belum memenuhi ketentuan masa jeda tersebut.

Proses Hukum

Pada 22 September 2024, KPU Kabupaten Parigi Moutong mengeluarkan Keputusan Nomor 1450 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati, termasuk pasangan Amrullah dan Ibrahim A. Hafid. Namun, keputusan ini kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar melalui Putusan Nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS pada 28 Oktober 2024. PT TUN memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan sebelumnya dan menetapkan Amrullah serta Ibrahim sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Menindaklanjuti putusan PT TUN, KPU Kabupaten Parigi Moutong menerbitkan Keputusan Nomor 1512 Tahun 2024 pada 28 Oktober 2024, yang menetapkan pasangan Amrullah dan Ibrahim sebagai calon bupati dan wakil bupati.

Namun, keputusan ini mendapat gugatan dari pasangan calon nomor urut 3, M. Nizar Rahmatu dan Ardi, yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 75/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pemohon mendalilkan bahwa Amrullah tidak memenuhi syarat pencalonan karena belum melewati masa jeda lima tahun sebagai mantan terpidana.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Setelah melalui serangkaian persidangan, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Dalam amar putusannya, MK menyatakan, bahwa Amrullah didiskualifikasi sebagai calon bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.

Selain itu, MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati yang dikeluarkan pada 4 Desember 2024.

MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Amrullah sebagai calon, dengan menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Pemungutan suara ulang ini harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari kerja sejak putusan diucapkan.

Keputusan MK ini membawa konsekuensi besar terhadap proses pemilihan di Kabupaten Parigi Moutong. Partai politik atau gabungan partai politik pengusung Amrullah diberikan kesempatan untuk mengajukan calon pengganti yang memenuhi syarat sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemungutan suara ulang.

Sementara itu, terkait dengan calon Wakil Bupati, Mahkamah memandang adil jika tetap dipertahankan untuk ikut dalam pemungutan suara ulang pada pemilihan, yang sepenuhnya diserahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung untuk mencari pengganti Amrullah,” jelas Hakim pada sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi hakim konstitusi lainnya.

Jika penggantian calon tidak dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan, pemungutan suara ulang akan dilaksanakan dengan peserta pasangan calon yang tersisa.

Selain itu, MK memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan satu kali kampanye atau debat terbuka bagi pasangan calon guna menyampaikan visi, misi, serta program masing-masing sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang, terutama untuk mengenalkan kepada publik calon pengganti yang diusulkan.

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Parigi Moutong. (Rfi)