Peta politik di Parigi Moutong berubah drastis setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Amrullah S. Kasim Almahdaly dari pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong 2024.

Putusan ini menandai titik balik dalam kontestasi politik daerah tersebut, karena pasangan Amrullah – Ibrahim A. Hafid harus kehilangan salah satu figurnya.

Namun, Ibrahim Hafid masih memiliki peluang untuk tetap bertarung di pemungutan suara ulang (PSU). Dalam keterangannya kepada media ini, Ibrahim menyatakan bahwa dirinya masih membuka opsi untuk maju kembali.

“Masih dibahas dengan partai pengusung. Nanti kita update,” jawab Ibrahim singkat ketika ditanya soal langkah politiknya pascadiskualifikasi pasangannya.

Dalam Putusan Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Amrullah tidak memenuhi syarat pencalonan karena belum menyelesaikan masa jeda lima tahun sebagai mantan terpidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016. Dengan demikian, seluruh perolehan suara pasangan Amrullah – Ibrahim Hafid dinyatakan batal demi hukum.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa masa jeda lima tahun baru terpenuhi setelah 30 Januari 2025, sementara pendaftaran Pilkada berlangsung pada Agustus 2024. Artinya, Amrullah masih belum memenuhi syarat saat ditetapkan sebagai calon.

Meskipun Amrullah didiskualifikasi, MK memberikan kesempatan bagi Ibrahim Hafid untuk tetap bertarung dalam PSU dengan menggandeng pasangan baru yang diusulkan oleh partai pengusung. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada calon pengganti, PSU tetap akan dilaksanakan dengan hanya menyertakan empat pasangan calon lainnya.

Kondisi ini membuat konstelasi politik di Parigi Moutong menjadi semakin dinamis. Partai pengusung Amrullah – Ibrahim kini dihadapkan pada pilihan strategis: mencari sosok baru untuk mendampingi Ibrahim, atau kehilangan kesempatan di PSU.

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan. PSU akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.

Selain itu, KPU Parigi Moutong juga diperintahkan untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah guna memastikan anggaran PSU tersedia. Pengamanan PSU akan menjadi tanggung jawab Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong.

Keputusan MK ini membuka babak baru dalam pertarungan politik di Parigi Moutong. Ibrahim Hafid kini berada dalam posisi yang menentukan, apakah akan maju kembali dengan pasangan baru atau keluar dari kontestasi.

Jika Ibrahim memutuskan tetap bertarung, maka PSU berpotensi menjadi ajang duel politik baru dengan peta kekuatan yang berubah. Kini, semua mata tertuju pada langkah politik selanjutnya dari Ibrahim Hafid dan partai pengusungnya. (Rfi)