Ahmad Ali Ajak Pendukung Sampaikan Selamat ke Pasangan BERANI
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan yang diajukan pasangan calon (Paslon) Beramal dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu, 5 Februari 2025 malam.
Keputusan ini menegaskan bahwa Anwar Hafid dan Reny Lamadjido sah terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
Juru bicara Paslon Beramal, Ruslan Sangadji, menyatakan bahwa keputusan MK menjadi akhir dari proses hukum terkait Pilkada tersebut.
“Sidang sudah selesai, dan gugatan Paslon Beramal telah ditolak. Dengan demikian, pasangan Anwar Hafid dan Reny Lamadjido sah menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah,” kata Ruslan.
Calon Gubernur Ahmad Ali, yang juga berkompetisi dalam Pilkada tersebut, menyatakan siap memberikan ucapan selamat kepada pasangan pemenang.
“Pak Ahmad Ali mengungkapkan, setelah gugatan Pilkada selesai dan Paslon Berani dinyatakan menang, beliau akan menyampaikan ucapan selamat,” ujar Ruslan.
Ahmad Ali juga mengajak para pendukungnya untuk ikut serta dalam memberikan ucapan selamat kepada Anwar Hafid dan Reny Lamadjido.
“Kami semua diharapkan ikut berpartisipasi dalam memberikan selamat kepada Paslon Berani, yang akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang,” tambah Ruslan.
Dengan keputusan MK ini, proses Pilkada Sulawesi Tengah resmi berakhir, dan Paslon Berani kini bersiap menghadapi pelantikan sebagai pemimpin daerah tersebut.***