Persoalan dugaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) siluman di lingkungan Pemerintah Kota Palu belum juga menemukan titik terang. Namun di balik polemik tersebut, DPRD Kota Palu mulai menyoroti dampak yang lebih luas, terutama terhadap kondisi keuangan daerah yang dinilai semakin terbebani oleh tingginya belanja pegawai.

Dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu yang membahas rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun 2025, sejumlah anggota dewan mengingatkan pentingnya penyelesaian kasus tersebut karena berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran daerah.

Anggota DPRD Kota Palu, Muslimun, menilai hingga kini belum ada kejelasan mengenai hasil penanganan dugaan PPPK siluman yang sebelumnya sempat dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP). Menurutnya, DPRD juga belum menerima laporan resmi terkait perkembangan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak terkait.

Kondisi itu membuat DPRD belum dapat mengetahui sejauh mana persoalan tersebut telah ditangani, termasuk kemungkinan adanya pegawai yang tidak memenuhi prosedur namun masuk dalam skema PPPK.

“Sampai sekarang belum ada kejelasan terkait polemik PPPK siluman. Hingga saat ini belum ada laporannya ke DPRD Palu. Kita tidak tahu sudah berapa banyak yang dikeluarkan. Ini menjadi catatan khusus,” ujar Muslimun dalam rapat paripurna, Senin 25 Mei 2026.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi kepegawaian, tetapi juga berpengaruh terhadap kemampuan fiskal Pemerintah Kota Palu. Semakin besar jumlah pegawai yang harus dibiayai, semakin besar pula alokasi anggaran yang terserap untuk kebutuhan belanja aparatur.

Muslimun mengingatkan bahwa pemerintah daerah dalam waktu dekat harus menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai pembatasan porsi belanja ASN. Kebijakan tersebut mengharuskan pemerintah daerah menjaga alokasi anggaran pegawai agar tidak melampaui batas yang telah ditetapkan.

Ia menyebut kondisi Kota Palu saat ini menjadi perhatian karena porsi anggaran untuk belanja pegawai disebut sudah berada di atas 50 persen. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibanding batas yang nantinya menjadi acuan pemerintah pusat.

“Kenapa ini penting, karena kita nanti dihadapkan dengan keputusan Menteri Keuangan tentang 30 persen pembiayaan untuk ASN. Sedangkan penganggaran di Kota Palu sudah di atas 50 persen,” katanya.

Dengan kondisi tersebut, DPRD menilai verifikasi terhadap seluruh data kepegawaian menjadi langkah yang perlu segera dituntaskan. Kejelasan mengenai jumlah PPPK yang sah dan sesuai aturan dinilai akan membantu pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan anggaran yang lebih terukur pada tahun-tahun mendatang.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Palu lainnya, Erman Lakuana, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung di Inspektorat Kota Palu. Ia mengaku telah meminta informasi terbaru mengenai perkembangan audit yang sedang dilakukan.

Berdasarkan penjelasan yang diterimanya, Inspektorat masih menyelesaikan proses audit dan belum mengeluarkan laporan akhir. Hasil pemeriksaan tersebut diperkirakan dapat dirampungkan dalam waktu dekat.

“Kemarin saya sudah tanyakan hal ini kepada Inspektorat, dan katanya proses auditnya masih terus berlangsung. Mungkin akhir bulan ini ada finalisasinya,” ungkap Erman.

Menurut Erman, hasil audit nantinya akan menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah maupun DPRD untuk menentukan langkah selanjutnya. Karena itu, seluruh pihak diminta menunggu kesimpulan resmi agar tidak muncul spekulasi yang dapat menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Ia juga menyebut bahwa berdasarkan data yang diperolehnya, dugaan PPPK siluman paling banyak ditemukan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palu. Meski demikian, informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui hasil audit yang tengah dilakukan oleh Inspektorat.

Pemeriksaan yang sedang berjalan diharapkan mampu memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi sebenarnya. Selain mengidentifikasi jumlah pegawai yang diduga bermasalah, audit juga diharapkan dapat menjelaskan proses administrasi yang melatarbelakangi munculnya dugaan tersebut.

Rapat paripurna DPRD Kota Palu yang membahas persoalan ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muhlis U Aca. Hadir pula Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Palu Eka Komalasari bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah.

DPRD berharap hasil audit dapat segera disampaikan secara resmi sehingga polemik yang berkembang selama ini memperoleh kepastian. Selain memberikan kejelasan terkait dugaan PPPK siluman, hasil pemeriksaan tersebut juga diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola kepegawaian dan menjaga keseimbangan anggaran daerah. (Red)