Skrol untuk membaca pos

DPRD Palu Kawal KUA-PPAS 2027, Anggaran Disepakati Rp1,959 Triliun

Muh. Rifai
A-AA+A++

DPRD Kota Palu menuntaskan pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 setelah melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selama 13 hari kerja. Dari proses tersebut, DPRD dan Pemkot Palu menyepakati pagu indikatif anggaran sebesar Rp1,959 triliun.

Pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran DPRD Kota Palu bersama TAPD berlangsung sejak 28 Juli hingga 14 Agustus 2026. DPRD mempertimbangkan sejumlah kondisi sebelum memberikan persetujuan terhadap rancangan KUA-PPAS tersebut.

Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan DPRD meliputi kerangka ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan APBD, strategi pencapaian pendapatan, hingga prioritas belanja daerah.

DPRD juga menyepakati rasionalisasi belanja pada sejumlah perangkat daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan rencana belanja dengan kemampuan pendapatan Kota Palu pada Tahun Anggaran 2027.

Pertimbangan lainnya mencakup kondisi ekonomi global dan regional, potensi perlambatan ekonomi, keberlanjutan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat, serta kebutuhan pengendalian inflasi daerah.

Dalam pembahasan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD turut mempertimbangkan kemampuan perangkat daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang tersedia.

Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola mengatakan KUA-PPAS tidak hanya harus mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga perlu diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan.

Menurut Rico, penyusunan anggaran 2027 harus mengacu pada RPJMD Kota Palu Tahun 2025-2029. Program kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pokok-pokok pikiran DPRD, serta pendekatan perencanaan pembangunan lainnya juga menjadi bagian yang dipertimbangkan.

“Keseluruhan pendekatan perencanaan tersebut diharapkan dapat diakomodasi dalam postur APBD Tahun Anggaran 2027,” kata Rico AT Djanggola saat memimpin rapat paripurna.

Setelah melalui pembahasan tersebut, DPRD Kota Palu kemudian meminta persetujuan forum paripurna untuk menetapkan rancangan KUA-PPAS menjadi dokumen yang disepakati bersama Pemerintah Kota Palu.

Pagu indikatif yang disepakati mencapai Rp1.959.685.795.374,17. Anggaran tersebut terdiri atas pendapatan transfer Rp1.198.723.053.298,70, PAD Rp758.962.742.075,47, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2 miliar.

Pada sisi belanja, DPRD dan Pemkot Palu menyepakati angka Rp1.959.685.795.374,17 dengan pembiayaan daerah sebesar Rp0.

Kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu pada Sabtu, 15 Agustus 2026, menjadi tahapan awal menuju penyusunan APBD 2027. Selanjutnya, dokumen tersebut akan menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun RKA sebelum memasuki tahapan pembahasan APBD berikutnya. ***

Berita Lainnya

Reses Rini Haris: Warga Minta Jalan, Air dan Bansos Dibenahi
Reses Haekal Ishak, Warga Siranindi Titip Tiga Aspirasi
Reses Rusman Ramli, Warga Curhat Soal Jalan, Sampah, Lampu hingga Air Bersih
Banggar DPRD Palu Perkuat Arah Anggaran 2027
DPRD Palu Tahan Target Dividen, BUMD Diminta Benahi Tata Kelola
PAD Positif, DPRD Palu Tetap Desak Pembenahan Pajak Daerah