Skrol untuk membaca pos

PAD Positif, DPRD Palu Tetap Desak Pembenahan Pajak Daerah

Muh. Rifai
Rapat Paripurna DPRD Kota Palu membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Foto: Ist
A-AA+A++

Persetujuan DPRD Kota Palu terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 belum membuat persoalan pendapatan daerah selesai. Di balik capaian PAD yang dinilai positif, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu masih menemukan rendahnya realisasi sejumlah sumber pajak serta penyerapan anggaran yang belum maksimal.

Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Palu, M. Sultan Amin Badawi, meminta Pemerintah Kota Palu segera membenahi tata kelola pemungutan pajak dan retribusi daerah. Hal itu disampaikannya saat membacakan laporan kerja Pansus dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Senin (13/7/2026).

Rapat paripurna yang dipimpin Rico A.T. Djanggola tersebut mengagendakan penyampaian laporan pimpinan Pansus, pandangan umum fraksi, hingga persetujuan bersama. Sembilan fraksi DPRD Kota Palu secara bulat menerima dan menyetujui raperda yang memuat tujuh komponen laporan keuangan pokok untuk dilanjutkan ke tahap finalisasi.

Sultan mengatakan catatan terhadap sektor pendapatan diberikan agar target realisasi pada 2026 dan tahun berikutnya dapat dicapai secara maksimal. Sikap tersebut merujuk Berita Acara Rapat Badan Anggaran Nomor 100.3.2/217/Persidangan/2026 tertanggal 3 Juli 2026.

“Kami meminta Pemerintah Kota Palu untuk segera memperbaiki tata kelola pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Prestasi pendapatan harus terus ditingkatkan agar kemandirian fiskal kita semakin kuat di tengah gejolak ekonomi nasional yang stagnan, sehingga daerah tidak terus-menerus bergantung pada dana transfer pusat,” tegas Sultan.

Salah satu yang menjadi perhatian ialah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Pada 2025, target pajak MBLB mencapai Rp71,15 miliar, tetapi realisasinya hanya Rp45.179.097.451 atau 63,4 persen.

DPRD mendorong Pemkot Palu berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas ESDM untuk mendata perusahaan yang telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai legalitas pengelolaan IUP dan IUPK. Langkah tersebut merujuk Surat Edaran Irjen Minerba Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 terkait legitimasi pemungutan pajak MBLB.

Pansus juga mencatat persoalan penyerapan belanja publik, termasuk perbaikan lampu jalan yang mati dan program bedah rumah. Program bedah rumah yang menargetkan 300 penerima manfaat dengan anggaran sekitar Rp6 miliar belum terealisasi pada 2025.

Berita Lainnya

Reses Rini Haris: Warga Minta Jalan, Air dan Bansos Dibenahi
Reses Haekal Ishak, Warga Siranindi Titip Tiga Aspirasi
Reses Rusman Ramli, Warga Curhat Soal Jalan, Sampah, Lampu hingga Air Bersih
DPRD Palu Kawal KUA-PPAS 2027, Anggaran Disepakati Rp1,959 Triliun
Banggar DPRD Palu Perkuat Arah Anggaran 2027
DPRD Palu Tahan Target Dividen, BUMD Diminta Benahi Tata Kelola