“Kami berharap keterlambatan ini tidak terulang kembali di Tahun Anggaran 2026. Penyerapan anggaran harus dimaksimalkan agar anggaran daerah dapat segera dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat luas,” ujar Sultan.
Di sisi lain, Pansus mengapresiasi realisasi PAD Kota Palu 2025 yang secara umum dinilai positif. Dibandingkan target 2024 sebesar Rp534 miliar, persentase kenaikan target maupun capaian nominal pada 2025 disebut mencapai 87,19 persen.
DPRD juga memberikan apresiasi atas capaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) sebesar 74,63 persen per Semester II 2025 yang diumumkan BPK RI pada 26 Mei 2026. Pemkot Palu juga kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Sultan menilai capaian tersebut merupakan hasil kerja keras, komitmen, pembenahan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), serta penyajian laporan keuangan sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah.
Dengan persetujuan bulat sembilan fraksi, mekanisme pembicaraan tingkat I atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dinyatakan selesai dan siap memasuki tahapan administrasi berikutnya untuk ditetapkan menjadi Perda. ***







