Skrol untuk membaca pos

DPRD Palu Tahan Target Dividen, BUMD Diminta Benahi Tata Kelola

Muh. Rifai
Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, saat menyampaikan hasil evaluasi terhadap BUMD dan pelayanan air bersih di Kota Palu. Foto: Istimewa
A-AA+A++

Komisi B DPRD Kota Palu memilih tidak buru-buru menargetkan dividen besar dari badan usaha milik daerah (BUMD). Pembenahan manajemen, kelembagaan, dan profesionalisme dinilai harus menjadi pekerjaan utama sebelum perusahaan daerah dituntut memberi kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, mengatakan seluruh BUMD perlu memperkuat kelembagaan dan profesionalisme pengelolaan perusahaan. Menurutnya, kondisi internal perusahaan harus sehat terlebih dahulu agar target kontribusi terhadap PAD dapat dicapai secara berkelanjutan.

Pernyataan itu disampaikan Rusman seusai rapat kerja Komisi B DPRD Kota Palu, Kamis (23/7/2026). Rapat tersebut menjadi bagian akhir rangkaian evaluasi terhadap mitra kerja Komisi B yang berlangsung sejak 20 Juli 2026.

Rusman mengatakan DPRD tidak ingin membebani BUMD dengan target dividen besar ketika kondisi manajerial dan kelembagaan perusahaan daerah masih membutuhkan pembenahan.

“Kami belum menuntut dividen besar untuk PAD. Kami mendorong BUMD menyehatkan manajerial dan memperkuat tim lebih dulu. Setelah bisnis berjalan baik, baru kita bicara kontribusi PAD,” ujar Rusman, Jumat (24/7/2026).

Hasil evaluasi DPRD masih menemukan sejumlah persoalan kelembagaan. PT Bangun Palu Sulawesi Tengah, misalnya, baru mengangkat direktur utama pada Januari 2026. Sementara Perumda Kota Palu baru melantik direktur utama dan ketua badan pengawas pada 20 Juli 2026.

Perumdam AVO Kota Palu juga hingga kini masih dipimpin oleh pelaksana tugas. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi efektivitas pengelolaan perusahaan daerah.

“Masalah ini mengganggu manajerial. Kami meminta seluruh perusahaan daerah segera membenahi kelembagaan agar bekerja profesional,” tegas Rusman.

Selain tata kelola, Komisi B turut menyoroti pelayanan air bersih. Rusman meminta Perumdam AVO Kota Palu mengoptimalkan jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Uveta untuk memperluas cakupan pelayanan masyarakat.

Komisi B juga menemukan pelayanan pelanggan di sejumlah wilayah Kota Palu masih dilakukan PDAM Donggala, khususnya di Palu Barat, Tondo, dan Lasoani.

DPRD mendorong Pemerintah Kota Palu menyelesaikan persoalan tersebut melalui skema kerja sama antardaerah agar pengelolaan pelayanan air bersih dapat berjalan lebih efektif.

Di sisi lain, seluruh BUMD Kota Palu diminta menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Tata kelola yang baik dinilai menjadi fondasi agar BUMD berkembang sehat, memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, dan pada akhirnya mampu meningkatkan kontribusinya terhadap PAD Kota Palu. ***