Bank Indonesia (BI) mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 18-19 Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah gejolak global akibat perang di Timur Tengah, menjaga inflasi dalam sasaran 2,5±1 persen pada 2026 dan 2027, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam keputusan tersebut, BI juga mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75 persen dan Lending Facility sebesar 6,50 persen. Bank sentral terus memperluas kebijakan insentif untuk mendorong aliran modal asing, menjaga stabilitas Rupiah, meningkatkan likuiditas di pasar uang dan perbankan, serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA).
Bank Indonesia akan mengoptimalkan strategi intervensi valuta asing melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri serta transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik. BI juga akan mengelola struktur suku bunga pasar uang sesuai dengan BI-Rate dan instrumen operasi moneter pro-market.
Selain itu, BI memastikan kecukupan likuiditas dengan menjaga pertumbuhan uang primer lebih dari 10 persen atau double digit sesuai dengan ekspansi moneter. Kebijakan tersebut berjalan bersama kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran yang diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Salah satu kebijakan baru yang diperluas adalah transaksi underlying pendanaan luar negeri yang dapat memperoleh insentif pengurangan premi Swap Jual Lindung Nilai atau Swap Beli Lindung Nilai kepada BI sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini sebelumnya mencakup portfolio inflows dan kini diperluas untuk pinjaman luar negeri oleh bank serta foreign direct investment.
Transaksi swap lindung nilai tersebut memiliki jangka waktu paling lama 12 bulan dengan masa kontrak maksimal tiga tahun dan dapat diperpanjang sesuai sisa jangka waktu kontrak lindung nilai. Perluasan instrumen ini berlaku efektif pada minggu kedua September 2026 untuk dana pinjaman luar negeri dan foreign direct investment yang masuk sejak 1 Juli 2026.
Di sektor makroprudensial, BI juga mempersiapkan penerapan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang (KLM PPU) yang berlaku mulai 1 September 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga kecukupan dan mendorong redistribusi likuiditas sekaligus meningkatkan penyaluran kredit atau pembiayaan ke sektor prioritas.









