Skrol untuk membaca pos

DPRD Sulteng Setujui Raperda Perilaku Seksual Masuk Propemperda 2027

Muh. Rifai
Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama Komisi IV membahas usulan Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual di Ruang Baruga, Kamis (10/9/2026). Foto: Istimewa
A-AA+A++

Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mulai membahas usulan Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Regulasi tersebut disiapkan untuk masuk dalam Propemperda Tahun 2027.

Pembahasan usulan Raperda berlangsung di Ruang Baruga, Lantai 3 Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (10/9/2026). Rapat dibuka Wakil Ketua Pimpinan Bapemperda, Abdul Rahman, ST., IAI, didampingi Sekretaris Komisi IV, Hj. Wiwik Jumiatul Rofi’ah, S.Ag., MH.

Rapat tersebut turut dihadiri Biro Hukum, Tenaga Ahli Bapemperda, Tenaga Ahli Komisi IV, serta jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam pembahasan, Biro Hukum menyatakan dukungan terhadap usulan Raperda tersebut. Namun, Biro Hukum juga memberikan masukan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dilibatkan dalam proses pembentukan regulasi.

Keterlibatan Satpol PP dinilai diperlukan karena lembaga tersebut memiliki pengalaman dalam pelaksanaan dan penegakan peraturan daerah di lapangan. Masukan itu diharapkan dapat membantu memastikan regulasi yang disusun memiliki pertimbangan yang sesuai dengan aspek penerapan.

Bapemperda bersama Komisi IV kemudian membahas tindak lanjut atas usulan tersebut sebagai bagian dari proses penyusunan program pembentukan peraturan daerah.

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyetujui usulan Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual untuk dibahas lebih lanjut. Raperda tersebut direncanakan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Tahapan berikutnya akan menjadi bagian dari proses pembentukan perda yang melibatkan pembahasan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait. Pelibatan unsur hukum dan pelaksana di lapangan menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan regulasi tersebut.

Melalui pembahasan ini, DPRD Sulawesi Tengah mendorong proses pembentukan perda yang terarah dan partisipatif, sekaligus mempertimbangkan aspek hukum serta kebutuhan masyarakat di wilayah Sulawesi Tengah. ***