Rencana perubahan regulasi kesehatan di Sulawesi Tengah terus dimatangkan Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Pembahasan difokuskan pada penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai dasar perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Komisi IV DPRD Sulteng menggelar rapat lanjutan Tim Penyusun Naskah Akademik dan Ranperda inisiatif DPRD tersebut pada Kamis (3/9/2026). Rapat berlangsung di ruang rapat Komisi IV, Gedung Bidarawasia DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Moh. Yamin, Palu.
Rapat dipimpin dan dibuka Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, H. Moh. Hidayat Pakamundi, SE, bersama Wakil Ketua Komisi IV, Hj. Wiwik Jumatul Rof’iah, S.Ag., MH.
Sejumlah anggota Komisi IV DPRD Sulteng, tenaga ahli, serta Tim Penyusun Naskah Akademik turut hadir dalam rapat tersebut. Mereka membahas sejumlah materi yang berkaitan dengan proses penyusunan dokumen akademik dan substansi Ranperda.
Pembahasan diarahkan untuk mematangkan materi perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Proses tersebut menjadi bagian dari tahapan pembentukan regulasi daerah yang harus dilakukan melalui pembahasan dan penyusunan sesuai mekanisme yang berlaku.
Naskah Akademik menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Ranperda. Dokumen tersebut diperlukan untuk memberikan landasan akademis, yuridis, dan sosiologis sehingga perubahan regulasi memiliki dasar yang kuat dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan kesehatan di daerah.
Bagi Komisi IV, penyusunan regulasi kesehatan juga perlu mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan masyarakat Sulawesi Tengah. Karena itu, substansi Ranperda terus dibahas bersama tim penyusun sebelum masuk ke tahap pembahasan berikutnya.
Melalui rapat lanjutan ini, Komisi IV DPRD Sulteng bersama Tim Penyusun Naskah Akademik terus mematangkan materi Ranperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024. Selanjutnya, proses akan dilanjutkan sesuai tahapan dan mekanisme pembentukan peraturan daerah. ***







