Ribuan warga penambang rakyat Poboya menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kota Palu dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (28/1/2026), sebagai bentuk kekecewaan atas belum adanya kepastian penciutan lahan konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM) dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di kawasan Poboya.
Sejak pagi hari, massa aksi memadati sepanjang Jalan Moh. Hatta, Jalan Sudirman hingga Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu. Ratusan kendaraan roda dua, mobil bak terbuka, hingga dump truk milik warga terparkir di badan jalan, menyebabkan arus lalu lintas tersendat. Gelombang massa terus berdatangan dari berbagai titik lingkar tambang Poboya, menunjukkan luasnya keterlibatan masyarakat dalam aksi tersebut.
Dalam orasi yang bergantian disampaikan, warga menyuarakan tuntutan utama agar pemerintah dan DPRD segera mendorong penciutan lahan konsesi PT CPM serta menetapkan WPR sebagai payung hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat. Warga menilai penantian yang berlangsung bertahun-tahun telah menimbulkan ketidakpastian ekonomi dan sosial bagi ribuan keluarga yang menggantungkan hidup dari tambang rakyat.
Perwakilan Lembaga Adat Poboya, Herman Pandejori, menyatakan, perjuangan warga tidak hanya berkaitan dengan persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut hak historis masyarakat adat atas wilayah yang telah lama mereka kelola. Menurutnya, masyarakat Poboya telah hidup dan bekerja di kawasan gunung tersebut jauh sebelum hadirnya perusahaan tambang.
“Kami memperjuangkan hak kami, hak masyarakat lingkar tambang, khususnya masyarakat Poboya,” kata Herman di hadapan massa aksi.
Ia menambahkan, tuntutan warga sejalan dengan upaya menjaga alam secara bertanggung jawab. Herman menilai masyarakat adat memiliki kearifan lokal dalam mengelola sumber daya alam tanpa merusak lingkungan.
“Ini bukan hanya soal kerja. Ini tentang bagaimana menjaga alam tanpa merusaknya,” ujarnya.
Herman juga mengkritisi keberadaan PT CPM yang dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Ia menyebut berbagai janji yang disampaikan sejak awal operasi perusahaan tidak pernah dirasakan langsung oleh warga Poboya.
“CPM hanya ingin menguasai sendiri konsesi tambang di Poboya,” katanya.
Ia menegaskan, regulasi tentang Wilayah Pertambangan Rakyat telah membuka ruang bagi masyarakat untuk mengelola tambang secara legal dan teratur. Namun, hingga kini kebijakan tersebut belum diwujudkan di Poboya meski masyarakat telah berulang kali mengajukan permohonan.









