Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat Poboya, masyarakat adat, pihak PT Citra Palu Minerals (CPM), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna membahas berbagai persoalan pertambangan di Poboya, Kota Palu.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi. Moh. Ali, dan dihadiri seluruh anggota komisi.
RDP yang berlangsung di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah itu menjadi forum resmi untuk menampung dan membahas aspirasi masyarakat yang selama ini menyuarakan keresahan atas aktivitas pertambangan di wilayah Poboya. Sejumlah isu mengemuka dalam pertemuan tersebut, di antaranya penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan liar, penghentian tambang ilegal, serta dampak kerusakan lingkungan yang dirasakan warga sekitar.
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi. Moh. Ali, mengatakan, seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi perhatian serius lembaganya. Ia menegaskan, persoalan tambang ilegal dan dugaan pelanggaran aturan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Aspirasi masyarakat terkait penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan liar, penghentian tambang ilegal, serta perbaikan kerusakan lingkungan perlu ditindaklanjuti secara serius dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Arnila.
Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan secara optimal, terutama terhadap sektor pertambangan yang memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat dan kondisi lingkungan. Ia meminta OPD terkait untuk memaksimalkan pengawasan di lapangan serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindak aktivitas tambang ilegal.
Selain persoalan tambang liar, aspek perizinan juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Arnila menegaskan perlunya keterbukaan dari pihak perusahaan terkait legalitas izin, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, serta pelaksanaan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
“Kami menegaskan pentingnya keterbukaan dan evaluasi terhadap aspek perizinan pertambangan, termasuk kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan. Harus ada ruang kerja sama yang adil antara masyarakat Poboya dan pihak perusahaan,” ujarnya.
Perwakilan masyarakat Poboya dan masyarakat adat dalam forum tersebut menyampaikan, mereka berharap adanya langkah konkret untuk menghentikan praktik pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Mereka juga meminta agar hak-hak masyarakat adat dan warga lingkar tambang tidak diabaikan dalam setiap kebijakan yang diambil.







