Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat Poboya, masyarakat adat, pihak PT Citra Palu Minerals (CPM), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna membahas berbagai persoalan pertambangan di Poboya, Kota Palu.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi. Moh. Ali, dan dihadiri seluruh anggota komisi.

RDP yang berlangsung di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah itu menjadi forum resmi untuk menampung dan membahas aspirasi masyarakat yang selama ini menyuarakan keresahan atas aktivitas pertambangan di wilayah Poboya. Sejumlah isu mengemuka dalam pertemuan tersebut, di antaranya penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan liar, penghentian tambang ilegal, serta dampak kerusakan lingkungan yang dirasakan warga sekitar.

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi. Moh. Ali, mengatakan, seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi perhatian serius lembaganya. Ia menegaskan, persoalan tambang ilegal dan dugaan pelanggaran aturan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Aspirasi masyarakat terkait penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan liar, penghentian tambang ilegal, serta perbaikan kerusakan lingkungan perlu ditindaklanjuti secara serius dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Arnila.

Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan secara optimal, terutama terhadap sektor pertambangan yang memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat dan kondisi lingkungan. Ia meminta OPD terkait untuk memaksimalkan pengawasan di lapangan serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindak aktivitas tambang ilegal.

Selain persoalan tambang liar, aspek perizinan juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Arnila menegaskan perlunya keterbukaan dari pihak perusahaan terkait legalitas izin, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, serta pelaksanaan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

“Kami menegaskan pentingnya keterbukaan dan evaluasi terhadap aspek perizinan pertambangan, termasuk kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan. Harus ada ruang kerja sama yang adil antara masyarakat Poboya dan pihak perusahaan,” ujarnya.

Perwakilan masyarakat Poboya dan masyarakat adat dalam forum tersebut menyampaikan, mereka berharap adanya langkah konkret untuk menghentikan praktik pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Mereka juga meminta agar hak-hak masyarakat adat dan warga lingkar tambang tidak diabaikan dalam setiap kebijakan yang diambil.

Beberapa warga mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan di sekitar wilayah tambang, termasuk kualitas air dan dampak terhadap lahan produktif. Aspirasi tersebut dicatat oleh Komisi III sebagai bahan untuk pembahasan lanjutan dan pengawasan di lapangan.

DPRD Sulteng juga menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal realisasi program Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPPM). Program ini diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang, baik melalui kajian ilmiah, pendampingan, maupun program peningkatan kapasitas ekonomi warga.

Arnila menegaskan, keberadaan perusahaan tambang harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, tidak hanya dari sisi ekonomi daerah, tetapi juga dalam bentuk program yang menyentuh langsung kebutuhan warga.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawal realisasi program PPPM serta memastikan hak-hak masyarakat adat dan warga lingkar tambang tetap menjadi perhatian dalam setiap proses penyelesaian,” tegasnya.

Dalam RDP tersebut, OPD terkait turut memberikan penjelasan mengenai kewenangan dan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam pengawasan sektor pertambangan. Mereka menyampaikan bahwa pengendalian aktivitas tambang ilegal memerlukan sinergi lintas instansi, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta dukungan masyarakat.

Sementara itu, perwakilan PT Citra Palu Minerals (CPM) menyatakan kesiapan perusahaan untuk berdialog dan menjalin komunikasi yang konstruktif dengan masyarakat serta pemerintah daerah. Pihak perusahaan menyampaikan bahwa operasional yang dijalankan telah mengacu pada izin yang berlaku dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban sesuai regulasi.

Forum RDP tersebut menjadi ruang dialog yang mempertemukan seluruh pihak untuk membahas persoalan secara terbuka. Komisi III DPRD Sulteng berharap pertemuan ini tidak berhenti pada diskusi semata, tetapi diikuti dengan langkah konkret yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Sulteng berencana melakukan pemantauan dan koordinasi lanjutan guna memastikan setiap rekomendasi yang dihasilkan dalam RDP dapat dijalankan. Komisi III juga membuka ruang bagi masyarakat untuk terus menyampaikan laporan dan masukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif.

Dengan digelarnya RDP ini, DPRD Sulteng menegaskan komitmennya untuk mengawal pengelolaan pertambangan yang sesuai aturan, menjaga kelestarian lingkungan, serta melindungi hak-hak masyarakat adat dan warga lingkar tambang. Diharapkan, langkah ini menjadi awal dari penyelesaian persoalan pertambangan di Poboya secara dialogis, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak. ***