Skrol untuk membaca pos

Revisi RTRW Parigi Moutong, Ruang Hidup Petani Jangan Tersisih

Muh. Rifai
Moh. Fandi. Foto: Istimewa
A-AA+A++

Di balik pembahasan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong, ada persoalan yang langsung bersentuhan dengan kehidupan masyarakat: ke mana ruang untuk bertani, berkebun, bermukim, dan menambang akan diarahkan?

Pertanyaan itu menjadi relevan ketika penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) masuk dalam substansi revisi RTRW. Sebab, ruang yang akan ditetapkan bukan sekadar garis di atas peta, tetapi juga lahan yang selama ini menjadi tempat masyarakat mencari penghasilan.

Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Parigi Moutong saat ini membahas revisi Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang RTRW. Penyesuaian dilakukan mengikuti dinamika pembangunan serta kebutuhan pengelolaan ruang dan sumber daya alam di daerah.

Revisi RTRW memiliki cakupan yang luas. Aturan tersebut akan menjadi salah satu dasar pemanfaatan ruang untuk berbagai sektor, mulai dari pertambangan, pertanian, perkebunan, industri hingga permukiman.

Karena itu, penetapan wilayah pertambangan rakyat perlu melihat kondisi masyarakat yang sudah lebih dahulu menggantungkan kehidupan pada ruang tersebut.

Moh. Fandi, warga Kecamatan Bolano Lambunu, mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah dan DPRD yang melakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan tata ruang. Namun, ia berharap proses tersebut tidak hanya melihat kebutuhan pembangunan dari sisi investasi dan pemanfaatan sumber daya alam.

Menurut Fandi, masyarakat petani dan pekebun juga memiliki kepentingan terhadap ruang yang sama. Karena itu, penyusunan RTRW perlu memperhitungkan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan secara bersamaan.

“Inisiatif pembahasan revisi Perda RTRW perlu diapresiasi. Proses ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki pengelolaan tata ruang sekaligus mendorong pemanfaatan sumber daya alam yang lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Fandi, Rabu (1/10/2026).

Ia secara khusus meminta agar penetapan WPR dilakukan secara cermat. Jangan sampai penataan kawasan pertambangan justru memunculkan persoalan baru bagi masyarakat yang telah menggunakan lahan untuk pertanian dan perkebunan.

“Dalam menentukan wilayah pertambangan rakyat, pemerintah dan DPRD perlu memperhatikan keberadaan serta kepentingan masyarakat petani dan pekebun. Penataan ruang idealnya mampu mengakomodasi berbagai aktivitas ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan keberlanjutan,” pungkasnya.