Skrol untuk membaca pos

Revisi RTRW Parigi Moutong, Ruang Hidup Petani Jangan Tersisih

Muh. Rifai
Moh. Fandi. Foto: Istimewa
A-AA+A++

Persoalan tersebut membuat revisi RTRW tidak berhenti pada urusan administrasi. Di dalamnya terdapat kebutuhan untuk mengatur berbagai kepentingan agar pertambangan, pertanian, perkebunan, permukiman dan kawasan perlindungan lingkungan tidak saling bertabrakan.

Kejelasan tata ruang juga dibutuhkan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai ruang yang dapat dimanfaatkan dan batas-batas aktivitas ekonomi di dalamnya.

Saat ini, revisi Perda RTRW Kabupaten Parigi Moutong telah memasuki tahap asistensi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses penyelarasan rencana tata ruang daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan tata ruang yang lebih tinggi.

Pada akhirnya, peta RTRW bukan hanya menentukan kawasan mana yang boleh dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu. Peta tersebut juga ikut menentukan bagaimana ruang hidup masyarakat Parigi Moutong akan dikelola dalam jangka panjang. (Alwi)