Di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap air minum isi ulang, pengawasan terhadap depot di Kota Palu masih menyisakan persoalan. Ketua DPRD Kota Palu Rico A.T. Djanggola meminta pemerintah daerah mengevaluasi keberadaan depot yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Persoalan tidak hanya terlihat dari jumlah depot yang telah mengantongi sertifikat, tetapi juga dari perbedaan data mengenai jumlah usaha yang beroperasi. Informasi yang diperoleh Rico menyebut terdapat sekitar 417 depot air minum isi ulang di Kota Palu.
Namun, data yang tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) baru mencapai 160 depot. Dari jumlah tersebut, depot yang disebut telah memiliki SLHS baru dua unit berdasarkan data Dinas Kesehatan maupun DPMPTSP.
“Saya baca berita bahwa dari 417 depot air minum isi ulang di Kota Palu, data yang tercatat di DPMPTSP sebanyak 160 depot. Namun berdasarkan data Dinas Kesehatan maupun DPMPTSP, baru dua depot yang telah mengantongi SLHS,” kata Rico dikutip dari ANTARA, Sabtu (22/8/2026).
Rico menilai kondisi tersebut perlu segera diperjelas melalui koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait. Salah satu hal yang harus dipastikan adalah status SLHS sebagai persyaratan bagi setiap depot air minum isi ulang.
“Saya belum terima laporannya. Sekarang masih masa reses sehingga belum sempat komunikasi dengan komisi terkait,” ujarnya.
Jika SLHS memang diwajibkan berdasarkan aturan, Rico meminta pemerintah tidak membiarkan depot yang belum memenuhi persyaratan tetap beroperasi tanpa evaluasi.
“Kalau secara aturan diwajibkan, maka usaha bisa dihentikan sementara. Lengkapi dulu sertifikatnya,” katanya.
Sementara jika belum terdapat aturan yang tegas, DPRD Palu akan mendorong pemerintah daerah menyiapkan regulasi sebagai dasar pengawasan terhadap usaha depot air minum isi ulang.
“Kita harus tahu aturannya seperti apa, melihat perwali atau perdanya seperti apa. Kalau diwajibkan maka ditindak,” tegasnya.
Menurut Rico, evaluasi diperlukan bukan sekadar untuk menertibkan administrasi perizinan. Pengawasan juga berkaitan langsung dengan keamanan air yang dikonsumsi masyarakat setiap hari. ***







