Skrol untuk membaca pos

Produk Susu Dilarang dalam MBG, DPR Minta Aturan Dijalankan

Muh. Rifai
Ilustrasi Foto: Ai
A-AA+A++

Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan sejumlah produk minuman susu dalam menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu hingga susu kental manis. Kebijakan ini mendapat apresiasi dari Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher karena dinilai dapat mencegah penggunaan produk yang tidak sesuai dengan kebutuhan gizi penerima manfaat.

Netty menilai larangan tersebut perlu diterapkan secara konsisten karena kualitas bahan pangan menjadi bagian penting dalam keberhasilan program MBG. Menurutnya, makanan yang diberikan kepada penerima manfaat tidak cukup hanya membuat kenyang, tetapi harus memberikan asupan gizi yang sesuai.

“Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh hanya dinilai dari kenyangnya penerima manfaat, tetapi juga harus memastikan kualitas dan kandungan gizinya. Karena itu, penggunaan produk yang benar-benar memberikan nilai gizi tentu harus menjadi perhatian utama,” ujar Netty dalam keterangan tertulis kepada media, Jumat (11/9/2026).

Sebagai gantinya, BGN merekomendasikan penggunaan susu hewani berupa susu pasteurisasi, UHT, dan susu steril full cream plain. Produk yang digunakan dalam program tersebut tidak diperbolehkan mengandung tambahan gula, pengawet, perasa maupun pewarna.

Selain itu, produk susu yang digunakan harus memiliki kandungan susu segar minimal 80 persen dan mengantongi izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Netty meminta larangan dan standar tersebut tidak hanya menjadi aturan di tingkat pusat. Pengawasan perlu dilakukan sejak proses pengadaan agar produk yang masuk ke dalam menu MBG benar-benar sesuai dengan ketentuan.

“Keputusan di tingkat pusat harus benar-benar diterapkan di lapangan. Jangan sampai sudah ada standar yang baik, tetapi dalam proses pengadaan dan distribusi justru muncul produk yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata politisi Fraksi PKS tersebut.

Pengawasan juga perlu mencakup proses penyimpanan dan distribusi. Khusus susu pasteurisasi, penanganannya membutuhkan sistem rantai dingin atau cold chain agar kualitas dan keamanan produk tetap terjaga hingga diterima penerima manfaat.

“Keamanan pangan harus berjalan bersama dengan pemenuhan gizi. Produk yang baik harus tetap ditangani dengan prosedur yang benar sampai diterima oleh anak-anak dan kelompok penerima manfaat lainnya,” ujarnya.

Netty juga mendukung penggunaan susu hewani karena kebijakan tersebut dinilai berpotensi memberikan manfaat bagi penerima MBG sekaligus membuka pasar bagi peternak lokal. Namun, ia meminta produk lokal tetap memenuhi standar mutu dan keamanan pangan.

“Keberpihakan kepada peternak lokal dan pemenuhan standar mutu harus berjalan beriringan. Jangan sampai salah satunya dikorbankan,” tegas Legislator Dapil Jawa Barat VIII tersebut.

Ia berharap pelarangan produk susu yang tidak sesuai standar dapat menjadi bagian dari evaluasi kualitas menu MBG secara menyeluruh. Setiap bahan pangan, menurutnya, perlu diperiksa dari sisi kandungan gizi, keamanan, pengolahan hingga distribusinya agar anggaran program benar-benar memberikan manfaat bagi penerima. ***