Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi andalan pemerintah untuk memperbaiki kualitas gizi anak Indonesia justru tersandung dugaan korupsi besar. Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus yang diduga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai tujuan utama program yang menyasar jutaan pelajar di seluruh Indonesia.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu, 3 Juni 2026, menetapkan DH, mantan Kepala BGN, SS, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, sebagai tersangka.

Dari konstruksi perkara yang diungkap penyidik, kasus ini bukan semata-mata persoalan pengadaan barang dengan harga yang diduga digelembungkan. Inti persoalan justru berada pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mengelola program bernilai ratusan triliun rupiah tersebut.

Seperti diketahui, program MBG mulai berjalan pada 6 Januari 2025 sebagai salah satu program prioritas nasional. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026. Dana jumbo itu berasal dari APBN dan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah melalui penyediaan makanan bergizi secara gratis.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan praktik yang menyimpang sejak tahap awal penunjukan mitra pelaksana.

Menurut hasil penyidikan, yayasan yang seharusnya menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga tidak dipilih secara profesional dan transparan. Sejumlah yayasan yang mendapatkan penunjukan disebut memiliki hubungan dengan pejabat atau pegawai di lingkungan BGN.

Lebih jauh lagi, penyidik menduga beberapa yayasan tersebut terafiliasi langsung dengan para tersangka. Meski tidak memenuhi syarat sebagai mitra, yayasan-yayasan itu tetap lolos verifikasi dan memperoleh akses menjalankan program MBG.

Di sinilah letak dugaan penyimpangan yang menjadi sorotan utama. Program yang seharusnya berfokus pada pemenuhan gizi anak diduga dimanfaatkan untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu melalui pengaturan mitra pelaksana.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Tim Penyidik dalam keterangan pers dilaman Kejagung.

Penyidik menyebut yayasan yang memperoleh penunjukan tersebut menerima insentif dalam jumlah sangat besar. Nilainya disebut mencapai miliaran rupiah setiap hari dan berpotensi menjadi triliunan rupiah dalam satu tahun anggaran.

Selain dugaan pengaturan mitra, penyidik juga mengungkap adanya intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

DH, SS, dan LP diduga melakukan campur tangan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, sejumlah pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan dan memunculkan dugaan pemborosan anggaran negara.

Beberapa proyek yang kini menjadi fokus penyidikan memiliki nilai fantastis. Salah satunya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total nilai kontrak mencapai Rp1,03 triliun.

Menurut penyidik, proyek tersebut diberikan kepada PT YAT yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif. Selain itu, ditemukan indikasi mark up dalam pengadaan tersebut.

Tak hanya motor listrik, dugaan penggelembungan harga juga ditemukan dalam pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Penyidik menilai sejumlah pengadaan tersebut tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan operasional utama program MBG.

Temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai arah penggunaan anggaran dalam program yang sejatinya ditujukan untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan asupan gizi yang lebih baik.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menilai telah terjadi kerugian keuangan negara. Meski demikian, jumlah pasti kerugian masih dalam proses perhitungan dan pendalaman oleh penyidik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pasal subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang. Penyidik membuka peluang untuk menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta berbagai keputusan yang diambil selama pelaksanaan program MBG. (Red)