Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna pada Kamis (19/2/2026) di ruang sidang utama kantor DPRD Palu. Salah satu agenda utama yang dibahas adalah polemik operasional tambang galian C, khususnya di Kelurahan Watu Sampu dan Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi.
Dalam forum tersebut, mayoritas anggota dewan sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai berdampak langsung pada masyarakat.
Rapat paripurna itu dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri anggota dewan serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD). Agenda ketiga atau terakhir dalam rapat tersebut secara khusus membahas pembentukan Pansus atas permasalahan operasional tambang galian C. Pembentukan Pansus ini merujuk pada fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Anggota DPRD, Muslimun, dalam penyampaiannya mengusulkan agar ruang lingkup Pansus tidak hanya terbatas pada dua kelurahan di Kecamatan Ulujadi, tetapi mencakup seluruh wilayah Kota Palu.
“Karena ini mencakup wilayah Kota Palu, kenapa tidak secara keseluruhan saja? Supaya lebih luas dan tidak ada yang dipisahkan dalam pembahasan tambang galian C,” ujarnya.
Menurutnya, aktivitas pertambangan tidak hanya berada di Ulujadi, tetapi juga terdapat di wilayah lain seperti Pantoloan dan sekitarnya. Dengan cakupan yang lebih luas, Pansus dinilai dapat melakukan telaah secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang beroperasi di Kota Palu.
Hal senada disampaikan Sultan Amin Badawi. Ia menyatakan persetujuannya agar Pansus dibentuk dengan cakupan seluruh Kota Palu.
“Kalau berbicara galian C, bukan hanya di satu wilayah. Ada di Palu Utara dan beberapa wilayah lainnya,” katanya.
Sultan juga menyinggung hasil pemeriksaan Inspektorat terkait isu P3K yang menjadi perhatian publik. Menurutnya, hasil investigasi tersebut belum disampaikan secara terbuka.
“Harus ada penyampaian kepada publik, apakah memang tidak ada temuan atau seperti apa hasilnya,” ujarnya.
Selain itu, ia menyarankan agar rapat paripurna selanjutnya dihadiri langsung oleh wali kota, wakil wali kota, atau sekretaris kota. Menurutnya, kehadiran pimpinan eksekutif penting dalam forum pengambilan keputusan tertinggi di DPRD.









