Paripurna DPRD Palu Bentuk Pansus Tambang, Sepakat Cakupan Diperluas
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna pada Kamis (19/2/2026) di ruang sidang utama kantor DPRD Palu. Salah satu agenda utama yang dibahas adalah polemik operasional tambang galian C, khususnya di Kelurahan Watu Sampu dan Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi.
Dalam forum tersebut, mayoritas anggota dewan sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai berdampak langsung pada masyarakat.
Rapat paripurna itu dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri anggota dewan serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD). Agenda ketiga atau terakhir dalam rapat tersebut secara khusus membahas pembentukan Pansus atas permasalahan operasional tambang galian C. Pembentukan Pansus ini merujuk pada fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Anggota DPRD, Muslimun, dalam penyampaiannya mengusulkan agar ruang lingkup Pansus tidak hanya terbatas pada dua kelurahan di Kecamatan Ulujadi, tetapi mencakup seluruh wilayah Kota Palu.
“Karena ini mencakup wilayah Kota Palu, kenapa tidak secara keseluruhan saja? Supaya lebih luas dan tidak ada yang dipisahkan dalam pembahasan tambang galian C,” ujarnya.
Menurutnya, aktivitas pertambangan tidak hanya berada di Ulujadi, tetapi juga terdapat di wilayah lain seperti Pantoloan dan sekitarnya. Dengan cakupan yang lebih luas, Pansus dinilai dapat melakukan telaah secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang beroperasi di Kota Palu.
Hal senada disampaikan Sultan Amin Badawi. Ia menyatakan persetujuannya agar Pansus dibentuk dengan cakupan seluruh Kota Palu.
“Kalau berbicara galian C, bukan hanya di satu wilayah. Ada di Palu Utara dan beberapa wilayah lainnya,” katanya.
Sultan juga menyinggung hasil pemeriksaan Inspektorat terkait isu P3K yang menjadi perhatian publik. Menurutnya, hasil investigasi tersebut belum disampaikan secara terbuka.
“Harus ada penyampaian kepada publik, apakah memang tidak ada temuan atau seperti apa hasilnya,” ujarnya.
Selain itu, ia menyarankan agar rapat paripurna selanjutnya dihadiri langsung oleh wali kota, wakil wali kota, atau sekretaris kota. Menurutnya, kehadiran pimpinan eksekutif penting dalam forum pengambilan keputusan tertinggi di DPRD.
Anggota DPRD H. Nanang turut memberikan pandangannya. Ia menilai persoalan tambang tidak bisa dilihat secara parsial. Menurutnya, aktivitas pertambangan membawa dampak ekonomi, sosial, hingga kesehatan bagi masyarakat sekitar.
“Kita harus rangkum secara adil dan carikan solusi yang bijak. Tambang ini izinnya bukan dari Kota Palu, tapi dampaknya dirasakan masyarakat Kota Palu,” ujarnya.
Nanang juga mengingatkan adanya persoalan konflik agraria di Kota Palu, termasuk ratusan ribu hektare lahan berstatus hak guna bangunan (HGB) yang disebut belum tuntas. Ia mendorong adanya langkah sinkronisasi dengan pemerintah provinsi yang telah membentuk Satgas Agraria.
Ratna Mayasari Agan menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Pansus dengan cakupan seluruh aktivitas pertambangan. Ia menilai gejolak yang muncul di masyarakat beberapa pekan terakhir perlu direspons melalui fungsi pengawasan DPRD.
“Kita harus melihat operasional pertambangan ini karena dampaknya langsung ke masyarakat,” ujarnya.
Di luar isu tambang, Ratna juga menyoroti belum lengkapnya dokumen DPA dari sejumlah OPD yang telah diminta DPRD. Ia menyebut hingga pertengahan Februari, belum 50 persen dokumen diterima. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menghambat fungsi pengawasan anggaran.
Abdulrahim Nassar Alamri menambahkan, seluruh fraksi pada prinsipnya mendukung pembentukan Pansus yang mencakup semua jenis tambang, termasuk galian A. Ia juga menyinggung adanya perbedaan angka anggaran antara hasil pembahasan badan anggaran dengan dokumen pelaksanaan anggaran di salah satu OPD, khususnya terkait pengelolaan bus.
“APBD sudah diketuk dan ditandatangani, tapi ketika rapat dengan mitra, anggarannya berbeda. Ini bisa membahayakan kita di banggar,” ujarnya.
Ia meminta agar pimpinan memanggil pihak terkait untuk memberikan penjelasan.
Alfian Chaniago dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa persoalan tambang berkaitan erat dengan lingkungan. Ia mengusulkan agar jika Pansus dibentuk, pembagiannya dapat disesuaikan berdasarkan jenis tambang.
“Semua ini terkait lingkungan dan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang,” katanya.
Ia juga menyinggung hasil pemeriksaan Inspektorat terkait P3K yang disebut menemukan lebih dari 100 orang tidak layak. Menurutnya, hasil tersebut perlu dipublikasikan secara terbuka dan ditindaklanjuti.
Sementara itu, Moh. Haekal menjelaskan, usulan pembentukan Pansus awalnya berangkat dari aspirasi masyarakat di Watu Sampu dan Buluri yang disampaikan saat reses. Ia mengawal aspirasi tersebut hingga rapat dengar pendapat (RDP) dan akhirnya dibawa ke paripurna.
“Kalau ditanya kenapa hanya dua wilayah, karena ini dari hasil reses yang saya kawal sampai paripurna,” ujarnya.
Meski demikian, ia menyatakan tidak keberatan jika cakupan Pansus diperluas sesuai kesepakatan bersama. Rapat paripurna kemudian menyepakati pembentukan Panitia Khusus untuk menangani polemik tambang galian C dengan cakupan yang akan dirumuskan lebih lanjut, termasuk kemungkinan mencakup seluruh wilayah Kota Palu. (Rfi)
