Data Mengejutkan ESDM Sulteng, Ratusan IUP Aktif Tapi Baru 7 Kantongi RKAB
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah memastikan terdapat tujuh perusahaan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C yang telah mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026. Penjelasan itu disampaikan untuk meluruskan informasi yang sebelumnya menyebut hanya tiga perusahaan yang telah mendapatkan RKAB.
Kepala Dinas ESDM Sulteng, Drs. Arfan, M.Si melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Sultanisah menjelaskan, dari total 292 Izin Usaha Pertambangan (IUP) berstatus Operasi Produksi (OP) di Sulawesi Tengah, tidak seluruh perusahaan mengajukan RKAB.
“Dan tercatat hanya 136 perusahaan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Galian C berstatus OP yang mengajukan RKAB. Dan 21 di antaranya sedang dalam proses serta 7 yang sudah mendapatkan RKAB,” ujar Sultanisah kepada media melalui pesan WhatsApp, Senin (17/5/2026).
Ia mengatakan, tujuh perusahaan tambang yang telah memperoleh RKAB tersebut tersebar di sejumlah kabupaten di Sulawesi Tengah. Tiga perusahaan berada di Kabupaten Donggala, dua perusahaan di Kabupaten Morowali, dan dua lainnya di Kabupaten Morowali Utara.
Adapun perusahaan yang telah mendapatkan RKAB yakni PT Rezki Utama Jaya, PT Pasi Wita Aksata, PT Khatulistiwa Mineral and Mining, PT Jasatama Mandiri Sukses, CV Indologo Sejahtera, PT Bosowa Tambang Indonesia, dan PT Sinar Mutiara Megalithindo.
Menurut Sultanisah, penerbitan RKAB menjadi salah satu syarat penting dalam aktivitas pertambangan karena berkaitan dengan rencana produksi, pengelolaan anggaran, hingga pengawasan kegiatan operasional perusahaan tambang.
Ia juga menegaskan, data tersebut merupakan data terbaru dari Dinas ESDM Sulteng dan diharapkan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun pelaku usaha pertambangan di daerah.
“Jadi bukan 3 perusahaan tambang yang sudah mengantongi RKAB, tapi ada 7,” jelas Sultanisah.
Data tersebut menunjukkan masih banyak perusahaan tambang berstatus Operasi Produksi di Sulawesi Tengah yang belum mengajukan RKAB. Dari total 292 IUP OP yang tercatat, baru 136 perusahaan MBLB yang mengajukan dokumen tersebut ke Dinas ESDM.
Selain tujuh perusahaan yang telah memperoleh persetujuan RKAB, sebanyak 21 perusahaan lainnya saat ini masih dalam tahap proses administrasi dan evaluasi. Proses tersebut meliputi pemeriksaan dokumen teknis, administrasi, hingga kelengkapan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah melalui Dinas ESDM terus mendorong perusahaan tambang agar memenuhi seluruh kewajiban administrasi, termasuk pengajuan RKAB, guna memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tetap memperhatikan aspek lingkungan serta keselamatan kerja.
Keberadaan perusahaan tambang galian C di Sulawesi Tengah selama ini menjadi salah satu sektor penopang pembangunan daerah, terutama untuk kebutuhan material konstruksi dan infrastruktur. Namun di sisi lain, pengawasan terhadap legalitas dan dokumen operasional perusahaan tetap menjadi perhatian pemerintah agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
Dinas ESDM Sulteng juga mengingatkan seluruh perusahaan pemegang IUP OP agar segera mengurus RKAB sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pertambangan yang berlaku. Dengan adanya dokumen tersebut, kegiatan operasional perusahaan dapat berjalan lebih tertib dan terkontrol. ***
