Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan percepatan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 2 mulai dilakukan pada Sabtu, 9 Mei 2026. Penyaluran difokuskan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, dan Mandiri.

Distribusi bantuan ini merupakan lanjutan penyaluran periode April hingga Juni 2026 yang dilakukan bertahap di berbagai daerah di Indonesia. Sejumlah penerima manfaat melaporkan saldo bantuan sudah masuk ke rekening KKS sejak pagi hari, terutama bagi nasabah Bank BRI, BNI, dan Mandiri. Sementara itu, penyaluran melalui PT Pos Indonesia dijadwalkan menyusul, khususnya untuk masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.

Pemerintah tetap mempertahankan skema bantuan PKH berdasarkan kategori penerima yang mencakup komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial dalam keluarga. Bantuan diberikan secara bertahap setiap tiga bulan guna membantu kebutuhan dasar masyarakat berpenghasilan rendah.

Masyarakat kini dapat memantau status pencairan bansos secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id maupun aplikasi Cek Bansos yang tersedia di perangkat seluler. Sistem tersebut memungkinkan warga mengecek status penerima hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

Dalam proses pengecekan data bansos, masyarakat diminta mengikuti beberapa tahapan pencarian data. Pertama, memasukkan NIK 16 digit sesuai KTP. Setelah itu, pengguna diminta mengetik huruf kode yang tertera dalam kotak verifikasi. Jika kode kurang jelas, masyarakat dapat melakukan refresh untuk mendapatkan kode baru sebelum menekan tombol “Cari Data”.

Kemensos menjelaskan bahwa sumber data penerima bantuan sosial berasal dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Basis data tersebut digunakan pemerintah untuk mengukur tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan berbagai indikator sosial dan ekonomi.

Penilaian DTSEN dilakukan melalui sejumlah variabel, mulai dari kondisi pekerjaan dan pendidikan anggota keluarga, kondisi tempat tinggal, daya listrik rumah, hingga kepemilikan aset. Dari hasil penilaian tersebut, masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok kesejahteraan atau desil.

Desil 1 merupakan kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah di Indonesia, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi. Pemerintah menjadikan desil 1 hingga desil 4 sebagai prioritas utama penerima bantuan sosial PKH dan BPNT atau sembako.

Sementara itu, masyarakat yang berada pada desil 5 masih berpeluang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Pemerintah menilai sistem desil diperlukan agar bantuan sosial lebih tepat sasaran dan dapat menjangkau kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Kemensos juga memastikan data desil bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi ekonomi masyarakat. Jika terdapat ketidaksesuaian data, warga dapat melakukan pembaruan melalui kantor desa, kelurahan, dinas sosial setempat, maupun aplikasi Cek Bansos dengan menyampaikan kondisi riil yang dialami keluarga.

Data yang telah diperbarui nantinya akan dihitung ulang secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan kategori kesejahteraan terbaru. Proses pembaruan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki akurasi data penerima bantuan sosial.

Besaran bantuan PKH tahap 2 tahun 2026 masih mengacu pada kategori penerima yang telah ditetapkan pemerintah. Nominal bantuan diberikan berbeda sesuai kebutuhan tiap kelompok penerima.

Berikut rincian bantuan PKH tahap 2 periode Mei 2026:

  • Ibu hamil atau nifas menerima Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
  • Anak usia dini 0-6 tahun menerima Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
  • Siswa SD atau sederajat menerima Rp225.000 per tahap atau Rp900 ribu per tahun.
  • Siswa SMP atau sederajat menerima Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
  • Siswa SMA atau sederajat menerima Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat menerima Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
  • Lanjut usia atau lansia menerima Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.

Selain bantuan PKH, pemerintah juga melanjutkan penyaluran BPNT atau bantuan sembako senilai Rp200 ribu per bulan bagi penerima manfaat. Penyaluran BPNT dilakukan melalui mekanisme top-up saldo rekening KKS secara bertahap sesuai pengiriman data dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos kepada bank penyalur.

Sejumlah warga mengaku terus memantau rekening KKS mereka karena pencairan bantuan dilakukan bertahap berdasarkan wilayah dan proses validasi data penerima. Tidak sedikit masyarakat yang menanyakan jadwal pasti pencairan BPNT tahap 2 mengingat kebutuhan rumah tangga yang meningkat.

Pemerintah berharap percepatan penyaluran bansos PKH dan BPNT dapat membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung penanganan stunting dan menekan angka putus sekolah di tingkat dasar hingga menengah.

Kemensos mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi palsu terkait pencairan bansos. Warga diminta hanya mengakses informasi melalui kanal resmi pemerintah dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. ***