Pungli SPMB Masih Terjadi, KPK Khawatirkan Dampaknya ke Anak
Proses penerimaan murid baru seharusnya menjadi pintu masuk bagi anak-anak untuk mengenal dunia pendidikan yang jujur dan adil. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa praktik pungutan liar, titipan, hingga pemberian imbalan masih ditemukan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kondisi ini dinilai berbahaya karena dapat memberikan contoh yang keliru kepada anak-anak sejak awal mereka memasuki lingkungan pendidikan. Alih-alih belajar tentang kejujuran dan kerja keras, mereka justru berpotensi melihat bahwa uang dan kedekatan dengan pihak tertentu bisa menjadi jalan untuk mendapatkan keuntungan.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, mengatakan proses penerimaan murid baru merupakan tahap awal yang sangat penting dalam pembentukan karakter peserta didik.
“SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” kata Dian di Jakarta, Jumat (5/6).
Peringatan itu muncul setelah hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan masih adanya berbagai praktik yang mencederai integritas dalam dunia pendidikan. Sebanyak 28 persen responden mengaku mengetahui adanya pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru. Sementara 10 persen responden mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan SPMB.
Menurut Dian, praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat yang mengikuti aturan, tetapi juga menanamkan pemahaman yang salah tentang cara meraih keberhasilan.
“Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” ujarnya.
Untuk mencegah hal tersebut, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB. Surat edaran itu mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan pungutan liar, gratifikasi, maupun bentuk kecurangan lainnya selama proses penerimaan murid baru.
Masalah integritas di dunia pendidikan ternyata tidak hanya terjadi saat penerimaan siswa. Hasil SPI Pendidikan 2024 juga menemukan bahwa praktik pemberian hadiah kepada guru masih dianggap hal yang biasa oleh sebagian masyarakat.
Sebanyak 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai sesuatu yang lumrah. Selain itu, 65 persen responden menyebut orang tua masih sering memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru dan tenaga pendidik pada momen tertentu, seperti hari raya atau kenaikan kelas.
Dian mengingatkan bahwa kebiasaan tersebut dapat berkembang menjadi konflik kepentingan jika tidak dipahami dengan benar.
“Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, menegaskan bahwa pendidikan bukan hanya soal nilai akademik, tetapi juga pembentukan karakter.
“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” kata Anis.
KPK mengajak pemerintah daerah, sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga pelaksanaan SPMB tetap bersih dan transparan. Sebab pendidikan yang baik tidak hanya ditentukan oleh apa yang diajarkan di ruang kelas, tetapi juga oleh contoh kejujuran yang diberikan kepada anak-anak sejak hari pertama mereka masuk sekolah. (Red)


